Tersangka DPO Arnol Weking Berhasil Dibekuk Tim Buser Polres Flotim

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Larantuka

Arnol Weking, tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Octovianus Seran Bria, di Wailolong, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur ( Flotim) pada 23/10/23 silam, dan menjadi buronan Polisi sesuai Surat Penetapan DPO Nomor : DPO/01/lll/RES.1.6/2024/Reskrim Polres Flotim, akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Polres Flotim.

Setelah melalui proses pencarian yg cukup lama, penyidik melalui Tim Buser Polres Flotim akhirnya berhasil membekuk tersangka pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita dijalan umum antara Desa Tiwatobi – Desa Lewohala, tepatnya di Dusun Riangkenale , Desa Lewohala, Kecamatan Ile Mandiri.

Penasihat Hukum korban, Yohanes R.L Tukan, SH, kepada media di Kupang, Rabu (24/5/2024) mengatakan, informasi tersebut langsung didapatkan dari penyidik Polres Flotim pada Kamis, (23/5/2024) sekitar Pukul 18.52 Wita.

“Tersangka DPO bernama Arnol Weking sudah ditangkap dan diamankan. infomasi ini saya terima langsung dari penyidik Polres Flores Timur, pada Kamis malam (23/5/2024), pukul 18.52,” ungkapnya.

Yohanes mengapresiasi kinerja penyidik Polres Flotim yang telah merespons cepat laporan kasus ini, hingga berhasil menangkap tersangka walaupun membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Kami dari pihak korban dan keluarga mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan penyidik Polres Flores Timur dalam mengusut kasus ini. Kalau untuk progres, cukup progresif dari kepolisian dan telah bekerja secara profesional dalam menangani perkarpa ini,” ungkap Yohanes

Dirinya berharap agar tersangka segera diproses lebih lanjut agar dijatuhi hukuman atas perbuatannya.

(Red).

Baca Juga:  AMBISIUS JUDI SOHAN CS MEREBUT KETUA PPPSRS APARTEMEN PURI KEMAYORAN MENGHALALKAN SEGALA CARA

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru