RepublikeXpose – Larantuka
Arnol Weking, tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Octovianus Seran Bria, di Wailolong, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur ( Flotim) pada 23/10/23 silam, dan menjadi buronan Polisi sesuai Surat Penetapan DPO Nomor : DPO/01/lll/RES.1.6/2024/Reskrim Polres Flotim, akhirnya berhasil diringkus Tim Buser Polres Flotim.
Setelah melalui proses pencarian yg cukup lama, penyidik melalui Tim Buser Polres Flotim akhirnya berhasil membekuk tersangka pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 Wita dijalan umum antara Desa Tiwatobi – Desa Lewohala, tepatnya di Dusun Riangkenale , Desa Lewohala, Kecamatan Ile Mandiri.
Penasihat Hukum korban, Yohanes R.L Tukan, SH, kepada media di Kupang, Rabu (24/5/2024) mengatakan, informasi tersebut langsung didapatkan dari penyidik Polres Flotim pada Kamis, (23/5/2024) sekitar Pukul 18.52 Wita.
“Tersangka DPO bernama Arnol Weking sudah ditangkap dan diamankan. infomasi ini saya terima langsung dari penyidik Polres Flores Timur, pada Kamis malam (23/5/2024), pukul 18.52,” ungkapnya.
Yohanes mengapresiasi kinerja penyidik Polres Flotim yang telah merespons cepat laporan kasus ini, hingga berhasil menangkap tersangka walaupun membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Kami dari pihak korban dan keluarga mengapresiasi gerak cepat dan keseriusan penyidik Polres Flores Timur dalam mengusut kasus ini. Kalau untuk progres, cukup progresif dari kepolisian dan telah bekerja secara profesional dalam menangani perkarpa ini,” ungkap Yohanes
Dirinya berharap agar tersangka segera diproses lebih lanjut agar dijatuhi hukuman atas perbuatannya.
(Red).