Aniaya Anak Dibawa Umur, Polsek Kota Lama Tahan Pelaku Supriyadi

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Kota Kupang

Diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, pihak Polsek Kota Lama, Resort Kota Kupang akhirnya menahan terduga pelaku Supriyadi pada Rabu (1/5/2024).

Peristiwa pidana yang menimpa korban, Oskar Missa, di pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, pada Rabu (1/5/2024) tersebut, telah dilaporkan ke Polsek Kota Lama sesuai bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/073/V/2024/Sektor Kota Lama tertanggal 1/5/2024.

Menurut penasihat hukum korban, Zet Missa, S.H., pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan lebam di kelopak mata kiri hingga kepala bagian belakang.

Selain dipukul dengan tangan lanjut Zet, pelaku juga mencekik lalu membanting korban hingga sempat tak sadarkan diri.

“Ini jelas perbuatan pidana melanggar Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat satu (1) Jo pasal 76 e, tentang penganiayaan anak di bawah umur,” ungkap Zet Missa.

Advokat Peradi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT ini, secara khusus memberikan apresiasi kepada Kapolsek Kota Lama beserta jajarannya yang telah menjunjung tinggi perintah undang undang terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga kasus ini cepat ditangani hingga pelaku ditahan.

“Apresiasi khusus untuk penyidik Polsek Kota Lama yang telah merespon cepat laporan kami hingga telah menahan pelaku,” ujarnya.

Terpantau media ini, pada Kamis (2/5/2024), pihak penyidik PPA Polsek Kota Lama, telah mengambil keterangan BAP terhadap korban termasuk pemeriksaan terhadap pelaku.

(Red).

Baca Juga:  Korban Penipuan Jack Rahman Mencapai 300 Orang

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru