Aniaya Anak Dibawa Umur, Polsek Kota Lama Tahan Pelaku Supriyadi

RepublikeXpose – Kota Kupang

Diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, pihak Polsek Kota Lama, Resort Kota Kupang akhirnya menahan terduga pelaku Supriyadi pada Rabu (1/5/2024).

Peristiwa pidana yang menimpa korban, Oskar Missa, di pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, pada Rabu (1/5/2024) tersebut, telah dilaporkan ke Polsek Kota Lama sesuai bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/073/V/2024/Sektor Kota Lama tertanggal 1/5/2024.

Menurut penasihat hukum korban, Zet Missa, S.H., pelaku diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan lebam di kelopak mata kiri hingga kepala bagian belakang.

Selain dipukul dengan tangan lanjut Zet, pelaku juga mencekik lalu membanting korban hingga sempat tak sadarkan diri.

“Ini jelas perbuatan pidana melanggar Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 80 ayat satu (1) Jo pasal 76 e, tentang penganiayaan anak di bawah umur,” ungkap Zet Missa.

Advokat Peradi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT ini, secara khusus memberikan apresiasi kepada Kapolsek Kota Lama beserta jajarannya yang telah menjunjung tinggi perintah undang undang terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur sehingga kasus ini cepat ditangani hingga pelaku ditahan.

“Apresiasi khusus untuk penyidik Polsek Kota Lama yang telah merespon cepat laporan kami hingga telah menahan pelaku,” ujarnya.

Terpantau media ini, pada Kamis (2/5/2024), pihak penyidik PPA Polsek Kota Lama, telah mengambil keterangan BAP terhadap korban termasuk pemeriksaan terhadap pelaku.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *