Tidak Terima Dikonfirmasi, Pemilik Toko dan Pembeking Obat Keras Tramadol di Tambora Ancam Tembak dan Tebas Jurnalis Dengan Celurit

RepublikeXpose – Jakarta Barat

Beringas dan membabi buta, Pemilik dan Oknum pembeking toko penjualan obat keras Golongan G, Jenis Tramadol Heximer ancam ingin menembak dan menebas celurit para awak media yang sedang melakukan peliputan.

Berawal saat ingin dikonfirmasi, toko penjual obat Tramadol dan Heximer di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Rabu, (20/3/2024).

Penjaga Toko bernama Frengky, warga yang mengaku dari Aceh tersebut menyarankan untuk Konfirmasi langsung kepada pemiliknya, dan awak media di suruh menunggu kedatangan Bos obat yang diduga ilegal tersebut.

Selang waktu, setiba bos obat beserta seorang rekannya berperawakan seperti oknum aparat langsung membabi buta mengintimidasi jurnalis dan mengancam akan meletuskan dan menebas dengan celurit.

“Kalian maunya apa sih, jadi gimana, udah gemeter nih aku, tinggal aku lepaskan aja sekalian ini, ga beres beres kalian, anjing kalian ini, Aku ga pernah resehin kalian kayak mana, kayak apa segala macam tetek bengek terserah kan sama aku, tapi kalau sudah kayak gini ngelunjak sama aku, kumatikan kalian malam ini. Ambil dulu celurit aku, ambilkan celurit aku di mobil, malam ini aku selesaikan, perang kita, ambilkan dalam mobil,” pinta Oknum yang di duga pembeking tersebut kepada rekannya.

Dan kemudian, oknum bos dan beking tersebut langsung mengambil Celurit yang diduga sudah disiapkan didalam mobilnya, melihat situasi tidak kondusif, 3 awak media ini langsung meninggalkan lokasi, namun oknum tersebut mengejar sambil menenteng Celurit.

Merasa terancam jiwanya, awak media langsung menghubungi Anggota Polsek Tambora, Iptu Dadang, namun tidak direspon. Meski ditelepon berkali-kali dan whatsapp tidak dijawab.

Selanjutnya saat awak media ingin mendapatkan hak hukum dan melaporkan peristiwa pengancaman tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat, anggota reskrim yang piket menjelaskan bahwa hal yang dialami oleh awak media tersebut tidak memenuhi unsur pidana dan disarankan untuk membuat surat pengaduan tertulis kepada Kapolres Jakarta Barat.

Dalam waktu dekat awak media yang menjadi korban intimidasi dan pengancaman tersebut akan berkoordinasi dengan organisasi organisasi Pers yang berada di Jakarta dan Provinsi Banten, serta Organisasi LSM, untuk mendesak APH, agar Bos Obat serta oknum pembeking yang melakukan pengancaman ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Perlu diketahui, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *