Kasus Pemalsuan Dokumen Di TTS, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terlapor Noch Nomleni

- Jurnalis

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – TTS

Penyidik Polres TTS dipastikan dalam minggu ini akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terlapor Noch Nomleni terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan dan tanda tangan yang dilaporkan tergugat Yupiter Nomleni Cs.

Pasalnya penanganan kasus yang kini telah sampai di tahap pemeriksaan saksi dari pihak pelapor ini, telah menampakan kemajuan sejak dilaporkan, Senin ( 21/1/2024) lalu.

Terbukti peristiwa pidana yang berkaitan dengan perkara perdata Nomor : 18/pdt.6/2023/PN Soe yang diduga merugikan tergugat Yupieter Nomleni, Selsius Nomleni dan Eda Nomleni ini, telah ditindaklanjuti penyidik Polres TTS.

Penasihat hukum korban, Yohanes RL. Tukan, S.H. dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus dimaksud, Jumat (14/3/2024) mengatakan, proses hukum kasus ini sudah berjalan dan sudah sampai tahap pemeriksaan saksi.

Yohanes menjelaskan, untuk saksi dari pihak pelapor sudah selesai diperiksa. Sudah komplit, tinggal saksi dari pihak terlapor Noch Nomleni yang akan dijadwalkan ulang pemeriksaan karena kemarin beliau tidak dapat hadir memberikan keterangan karena sedang sakit.

“Kemarin kami sudah hadirkan dua orang saksi untuk diambil keterangannya oleh Penyidik. Dengan demikian semua keterangan baik dari korban maupun saksi – saksi sudah lengkap,” terang Yohanes.

Dirinya menambahkan, sesuai informasi yang disampaikan penyidik, untuk pemeriksaan terlapor Noch Nomleni akan dijadwalkan ulang dalam minggu ini untuk diambil keterangannya, karena kemarin yang bersangkutan belum diperiksa dan diambil keterangannya karena sakit.

Disinggung terkait peluang kasus ini bisa sampai di meja hijau, Yohanes dengan santai meyakini akan bermuara kesana.

“Yang pasti muaranya kesana. Kita ikuti alur prosesnya agar kasus ini segera dituntaskan. Yang pasti demi keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” harap Tukan.

Baca Juga:  Ahli Waris Alm Hamim Rahmat Kembali Tanya Sekneg Soal Kasusnya Yang Belum Dapat Ganti Rugi

(Red).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Redam Aksi Massa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis

Jumat, 29 Agu 2025 - 17:16 WIB