Jadi Tersangka, Kades Tuakepa Flotim Terjerat Pidana Pelanggaran Pemilu 2024

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Flores Timur

Ulah Kepala Desa ( Kades) Tuakepa, Kecamatan Titehena, Flores Timur ( Flotim) ADT, yang diduga terlibat tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024, akhirnya resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik sentra Gakkumdu bagian Pidum Satreskrim Polres Flotim, Selasa ( 27/2/2024).

ADT terindikasi melanggar pasal 490 jo pasal 282 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kasatreskrim Polres Flotim, Iptu. Lazarus Martinus Ahab La’a, SH saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024) membenarkan status ADT sudah menjadi tersangka.

“Benar sudah tersangka. Kami barusan saja melakukan gelar perkara di tingkat penyidikan, dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan seorang warga pada Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Lazarus, rencana Kamis ( 29/2/2024), ADT akan diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik Gakkumdu Flotim.

“Besok yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ungkapnya.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, peristiwa pidana yang menyeret ADT sebagai tersangka ini karena dugaan terlibat kegiatan pemilu melalui komentarnya di medsos dengan Akun Facebock Desa Tuakepa, Titehena saat masa kampanye.

ADT yang adalah Kades Tuakepa ini, akhirnya dipolisikan oleh seorang warga Desa Lamabelawa, Kecamatan Witihama.

Sebelumnya Ketua Banwaslu Flotim, Ernesta Katana, membenarkan proses hukum kasus dimaksud.

“Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Flotim guna diproses sesuai sangkaan pelanggaran, yakni pasal 490 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Ernesta.

(Red).

Baca Juga:  Gara Gara Uang Rp.12 Ribu, Oknum Polisi Polres Kupang Dilapor Ke Bidpropam Polda NTT

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.

Jumat, 1 Agu 2025 - 23:12 WIB

Berita Daerah

Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:51 WIB