Polemik Kasus Tanah Di Oinlasi, Diduga Pihak Penggugat Palsukan Surat Dan Tanda Tangan Tergugat

RepublikeXpose – TTS

Terungkapnya dugaan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan dan tanda tangan oleh penggugat Noch Nomleni dalam perkara perdata Nomor : 18/Pdt.G/2023/PN Soe, melawan Yupiter Nomleni, Selsius Nomleni dan Eda Nomleni selaku tergugat, rupanya berujung pada persoalan hukum.

Terbukti pihak tergugat didampingi tiga pengacaranya, telah resmi membuat laporan polisi dugaan tindak pidana yang dilakukan penggugat Noch Nomleni di Polres TTS, Sabtu (20/1/2024).

Ketua tim pengacara korban, Yohanes R.L. Tukan, S.H., ditemui usai membuat laporan Polisi di Polres TTS, Senin (21/1/2024) mengatakan, terkuaknya indikasi pemalsuan surat dan tanda tangan tersebut, berawal dari proses persidangan dengan Agenda Pembuktian Surat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/ Pdt.G/2023/PN.Soe pada Pengadilan Negeri Soe, terkait perkara perdata sengketa tanah kedua belah pihak.

Selain sangat merugikan para tergugat lanjut Yohanes, tindakan penggugat Noch Nomleni yang diduga memalsukan Surat Pernyataan Nomor : 03-04/KLINIK-HUKUM-BMI/XII/2021 tertanggal 01 Desember 2021 yang di beri kode P.11, adalah jelas perbuatan pidana yang harus diproses hukum.

“Semua unsur unsur dalam pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat ini sudah jelas. Apalagi surat tersebut sudah digunakan sebagai alat bukti dalam perkara Perdata Nomor : 18/pdt.G/2023/PN. Soe, yang mana terdapat perbedaan yang sangat mencolok pada tanda tangan,” terang Yohanes.

Terpisah Yupiter Nomleni, saat ditanya terkait surat pernyataan yang berisi pengakuan dari pihaknya bahwa tanah sengketa yang ditempati mereka adalah milik dari Noch Nomleni, dengan tegas membantah.

Menurut Yupiter, pihaknya merasa sangat dirugikan karena tidak pernah ada mediasi yang melahirkan pernyataan sebagaimana tertuang dalam isi surat tersebut.

“Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Kami menduga kuat surat pernyataan dan tanda tangan kami bertiga dipalsukan oleh penggugat Noch Nomleni untuk kepentingannya agar dapat memenangkan perkara perdata tanah di Pengadilan Negeri Soe,” tegas Yupiter di amini Selsius dan Eda Nomleni.

Dirinya menegaskan tindakan Noch Nomleni adalah perbuatan melawan hukum, seolah olah kami mengakui tanah itu miliknya. Dengan demikian menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk membenarkan gugatannya.

“Fakta ini yang kami “gugat”, karena dengan adanya dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan tersebut, maka kami harus menerima kekalahan,” tegas Yupiter.

Sementara itu Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, dalam Perkara Perdata Nomor: 18/ Pdt.G/2023/PN.Soe pada Pengadilan Negeri Soe tentang sengketa tanah antara penggugat Noch Nomleni melawan para tergugat, telah dimenangkan penggugat Noch Nomleni pada tingkat Pertama (Pengadilan Negeri), namun belum berkekuatan hukum tetap (inkrach), karena masih dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Kupang.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *