Geger Di Bengkulu Utara: Oknum Guru Agama Cabuli 24 Murid, Pelaku Dibekuk Polisi Dalam Waktu Kurang Dari 24 Jam

- Jurnalis

Selasa, 23 Januari 2024 - 23:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Bengkulu Utara

Geger melanda Bengkulu Utara setelah oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

HR, yang merupakan oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswinya.

Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.

Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.

“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.

Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.

Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.

“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres.

Baca Juga:  Suami Hj.Jubaedah : Mafia Tanah Kalau Tidak ada Dukungan Oknum Pejabat Tidak akan Bisa

(Red).

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng
Polres Jakbar Bongkar Produksi Oli Palsu: Untung Miliaran, Modus Modifikasi Oli Bekas
Ledakan Pagi Buta di Rusunami City Park Cengkareng: Dugaan Gas LPG, Pengelola Hilang Arah
Kapolres Jakbar Beri Penghargaan kepada 25 Personel Berprestasi di Apel Pagi
Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Kodim 0503/JB Beri Kejutan untuk Polres Jakbar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:17 WIB

Polres Jakbar Bongkar Produksi Oli Palsu: Untung Miliaran, Modus Modifikasi Oli Bekas

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:06 WIB

Ledakan Pagi Buta di Rusunami City Park Cengkareng: Dugaan Gas LPG, Pengelola Hilang Arah

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:46 WIB

Kapolres Jakbar Beri Penghargaan kepada 25 Personel Berprestasi di Apel Pagi

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB