RepublikeXpose – Sukabumi
Esa (24 Tahun) seorang ibu muda asal Kampung Ciasih RT 025 RW 005 Desa Ciwalat Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, punya cerita menjengkelkan ketika dirinya hendak mengurus dokumen akta cerai dari Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Esa sempat jengkel bercampur rasa kecewa berat lantaran proses untuk mendapatkan akta cerai dari Pengadilan Agama Cibadak selama satu tahun lebih tidak kunjung selesai. Padahal, Esa dan keluarganya dalam proses pembuatan dokumen akta cerai yang diharapkannya tersebut sudah dibantu oleh pegawai juru nikah atau dipenghulu dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabuaran yang saat ini sudah jadi Kepala KUA Kecamatan Cidadap, Hasyim Munawar.
“Iya sudah satu tahun lebih saya mengurus surat cerai dari pengadilan (Pengadilan Agama Cibadak) tapi sampai sekarang belum juga ada suratnya, padahal semua persyaratan sudah saya berikan termasuk uang yang katanya untuk mengurus surat perceraian sudah saya berikan,” kata Esa kepada Awak Media, Minggu (7/1/2024).
Menurut pengakuan Esa, ia telah memberikan uang untuk mengurus dokumen perceraian terhadap Kepala KUA Cidadap, Hasyim Munawar kurang lebih sebesar Rp 10 juta. Uang Rp 10 juta tersebut ungkap Esa diberikan secara bertahap, baik melalui transfer ke rekening maupun diberikan tunai langsung ke Hasyim Munawar.
“Uang ada yang ditransfer satu kali dan sisanya diberikan langsung ke Pak Hasyim saat jadi naib (penghulu di Kecamatan Pabuaran). Total uangnya kurang lebih ada 10 juta,” ungkap Esa.
Namun, setelah uang diberikan kepada Hasyim Munawar, dokumen akta cerai yang diharapkan tidak kunjung juga ia dapatkan. Dalam satu tahun menunggu dokumen akta cerai, menurut Esa, ia pernah mengikuti dua kali untuk menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Cibadak, namun belum juga ada putusan karena suaminya tidak pernah hadir di persidangan.
“Saya dan keluarga kurang paham bagaimana proses perceraian, jadi minta bantuan pak Hasyim agar mengurus proses perceraian, tapi ini lama sudah satu tahun belum beres-beres padahal sekali lagi uang yang diminta yang katanya untuk syarat sudah saya berikan untuk mengurus perceraian saya dan suami saya,” terang Esa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala KUA Kecamatan Cidadap, Hasyim Munawar tidak membantah kalau ia memang mengurus proses dokumen akta cerai Esa dan suaminya ketika ia masih jadi penghulu di KUA Pabuaran.
”Iya betul saya yang mengurus dokumen perceraian Esa,” ucap Hasyim.
Hasyim hanya membantah ia telah melakukan pungutan liar terhadap Esa dan keluarganya. Hasyim juga membantah sudah mendapat uang Rp 10 juta dari Esa untuk jasa kepengurusan akta cerai.
“Bukan 10 juta tapi enam juta. Uang enam juta itu juga bukan untuk saya pribadi tapi untuk biaya daftar perceraian ke kantor pengadilan, dan sisanya dipakai untuk biaya akomodasi keberangkatan Esa dan keluarga yang ikut ke kantor pengadilan agama di Palabuhanratu. Saat berangkat ke kantor pengadilan pakai mobil saya, uang yang diberikan juga untuk keperluan makan selama di perjalanan dan di kantor pengadilan,” tegas Hasyim.
Hasyim tidak terima jika dirinya dituduh telah melakukan pungutan liar. Bahkan dirinya siap mengembalikan uang yang sudah diberikan Esa terhadap dirinya.
”Akan saya kembalikan uangnya tapi bukan 10 juta, yang saya tau enam juta,” tandasnya.
Saat ditanya kenapa proses dokumen akta cerai yang diminta Esa tak kunjung selesai selama satu tahun lebih. Hasyim beralasan karena saat itu dirinya sakit dan sempat mengalami kecelakaan lalu lintas.
“Saya sakit dan kena musibah kecelakaan lalu lintas, mobil saya tabrakan, jadi saat itu saat istirahat dulu,” kilah Hasyim.
Meski sudah memberi klarifikasi, namun Hasyim sempat meminta agar masalah ini tidak dipublikasikan ke publik.
”Tolonglah jangan diberitakan, karena saya siap mengembalikan uangnya, kita kekeluargaan saja yah,” ujar Hasyim.
(Red).