AGUAN DIBEKINGI JOKOWI, KASUS PERAMPASAN TANAH OLEH AGUNG SEDAYU TAK TERSENTUH HUKUM

- Jurnalis

Sabtu, 30 Desember 2023 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Jakarta

Ditulis Oleh : Supardi Kendi Budiardjo
Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI)

Saya mendapat laporan, kasus saya sudah didaftarkan Kasasi oleh pengacara dengan Akta Permohonan Kasasi Nomor 49/Akta.Pid.B/2023/PN.JKT.Barat. Begitu juga untuk kasus istri saya Nurlela, dengan Nomor 50/Akta.Pid.B/2023/PN.JKT. Barat.

Saya jadi teringat pertemuan dengan Komjen.Pol. Ari Dono Sukmanto sekitar tahun 2018 lalu. Saat itu, beliau menjabat Wakapolri mendampingi Tito Karnavian.

Melalui Pak Ari Dono, saya mendapat info kasus yang saya laporkan sudah lengkap dan tinggal proses lebih lanjut. Direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi, Alexander Halim Kusuma, tinggal diproses karena telah melakukan penyerobotan tanah.

Namun ganjalannya ada pada Tito Karnavian selaku Kapolri. Ini berdasarkan laporan hasil gelar perkara  tgl. 2 Agustus 2017 di Bareskrim Polri, bahkan 7 orang penyidik Polda Metro Jaya dilakukan pemeriksaan Div Propam Polri terkait dugaan Kode Etik Profesi melakukan penyidikan yang tidak profesional. Bahkan dalam hasil gelar pekara tersebut Laporan Pemukulan dan Pengeroyokan di Polres Jakarta Barat berkasnya hilang tidak ditemukan.

Akhirnya, kasus laporan penyerobotan tanah 1 Ha, pencurian 5 kontainer dan pengeroyokan oleh suruhan Agung Sedayu Group di Polda Metro Jaya mandek. Ujungnya, malah saya dan istri tercinta Nurlela yang dikriminalisasi divonis 2 tahun penjara.

Saya meyakini, Tito selaku Kapolri tak berani karena tak direstui Jokowi. Melalui jalur lain, kasus saya ini sebenarnya sudah sampai ke tangan Presiden Jokowi melalui Sukiyat, orang Solo yang mengorbitkan Mobil Esemka, yang membuat nama Jokowi moncer se-NKRI dan melalui beberapa orang yang langsung ke Jokowi.

Buku ringkasan kasus yang saya alami, bukan hanya sampai ke meja Jokowi. Buku tersebut juga telah sampai ke Meja Mendagri, Menkopolhukam, Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan sejumlah lembaga lainnya.

Baca Juga:  Tegas, Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat, Dihukum Seumur Hidup

Dalam buku FKMTI berjudul ‘PERAN MAFIA HUKUM & MAFIA TANAH DALAM PENCURIAN 5 CONTAINER SERTA ISINYA DAN PERAMPASAN 1 Ha TANAH SK BUDIARDJO/NURLELA, telah ditulis secara rinci bagaimana Agung Sedayu merampas tanah dengan memanfaatkan Aparat Penegak Hukum. Dalam buku tersebut, Ruko di Perumahan GOLF LAKE RESIDENCE, Jl Kamal Raya Outer Road Cengkareng, telah disegel oleh Pemda Jakarta Barat, karena ruko perumahan tersebut tanpa IMB dan berdiri diatas tanah saya yang dirampas oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi.

Belakangan saya baru yakin, kenapa kasus saya tidak jalan. Kenapa tanah saya yang dirampas, container saya yang dicuri, tapi malah saya dan istri saya yang di penjara.

Ternyata, Pak Jokowi bekingi Aguan. Maka benar kata Ahok, Pak Jokowi tidak akan jadi Presiden tanpa dukungan pengembang. Semakin yakin, selain setelah kasus saya tidak diproses meski Wakapolri saat itu sudah ACC, juga karena akhirnya Pak Jokowi memberi tugas kepada Aguan untuk membangun proyek IKN.

Saya sedih dengan kondisi bangsa ini, kenapa mafia tanah justru dilindungi ? Kenapa perampas tanah justru dipercaya dan diberi proyek negara ? Apakah, kita ridho bangsa ini terus dikangkangi mafia tanah ñ?

Saya sampaikan kepada pengacara saya, meski saya di penjara, kasus yang saya alami ini agar terus disampaikan kepada publik. Agar tulisan saya ini diedarkan, agar mafia tanah tidak leluasa menjarah tanah rakyat.

Selain apa yang dialami oleh saudara Hagus Gunawan di Teluk Naga, korban Agung Sedayu ini banyak. Saya memiliki data dari anggota FKMTI.

Di Pantura, ada 900 Ha lahan yang NIB-nya (Nomor Identifikasi Bidang) hanya  atas nama 3 orang. Padahal, menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian, kepemilikan tanah Pertanian untuk perorangan paling luas hanya 20 hektar.

Baca Juga:  Bakamla RI Tangkap 3 Kapal Muatan Nikel Illegal Di Sulawesi Tenggara

Kenapa negara membiarkan ini terjadi ? Kenapa BPN tidak melakukan koreksi ? Ada kepentingan apa dibalik terbitnya NIB tersebut ?

Ini jelas mencurigakan. Saya meyakini, Modus operandi perampasan tanah untuk tujuan pengembangan kawasan oleh pengembang seperti yang saya alami, masih terus dilakukan. Mafia tanah di era Jokowi makin merajalela.

(Red).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB