RepublikeXpose – TTS
Diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Kornelis Banfatin dan ibu kandungnya di Kot Olin, Kamis (23/11/2023), Bernadus Kase Cs, akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ki’e, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), sesuai STPL Nomor : 43/XI/2023/ Sektor Ki’e tanggal 23/11/2023.
Fakta yang terungkap, kedua korban yang beralamat di Kotulin, RT 10/04/Kecamatan Kot Olin, TTS ini, diancam bunuh dan dikeroyok oleh terduga pelaku, Bernadus Kase Cs di lokasi tanah/ kebun milik korban yang di saksikan ayahnya, Nehemia Banfatin dan anak mantunya.
Menurut pengakuan korban Kornelis Banfatin, para terduga pelaku datang mengancam, menyerang dan mengeroyok dirinya secara gerombol di kebun miliknya dengan membawa
barang tajam berupa parang.
Korban menerangkan, awalnya dia dengan kedua orang tuanya sedang bersihkan kebun. Tiba -tiba muncul Edi Kase memegang parang dan melarang saya jangan tofa lagi karena kebun ini milik mereka. Dia usir kami, ancam mau potong, dan merusak tanaman pisang dan ubi.
“Saat itu saya dalam posisi terancam. Tiba tiba saja datang gerombolan orang yang diduga dipimpin ketua RT setempat dan langsung menyerang, memukul dan mengeroyok saya secara beringas, hingga mama saya juga kena pukul. Saat itu saya langsung berusaha menghindar dan lari menyelamatkan diri ke rumah. Saya langsung pingsan dan di bawa ke Puskesmas Ki’e untuk di visum,” ungkap Kornelis kepada media ini, Jumat (24/11/2023).
Terpisah ayah korban, Nehemia Banfatin, melalui penerjemah membenarkan terjadinya peristiwa pidana tersebut.
“Waktu itu saya hanya bisa menghindar dan melihat langsung aksi beringas para pelaku mengancam menyerang dan memukul anak saya secara tidak manusiawi, hingga isteri saya juga terkena pukulan dari Bernadus Kase,” jelasnya.
Dia menuturkan, terjadinya pengeroyokan ini, karena para pelaku tidak terima kami garap di kebun ini. Mereka telah secara sepihak tanpa punya bukti, mengklaim tanah (mkebun) yang di garap adalah milik mereka. Padahal tanah ini milik orang tua kami, yang kasih mereka garap sementara untuk tanam ubi. Tapi secara diam diam mereka tanam kelapa dan lain lain, seolah – olah sudah jadi milik mereka.
“Dulu mereka yang sendiri datang minta di orang tua kami untuk tanam ubi. Tapi dalam perjalanan mereka mulai klaim bikin jadi milik sendiri. Ini yang sudah tidak benar dan pastinya kami akan lanjut proses hukum sampai di pengadilan untuk mendapatkan keadilan. Apalagi sejak dari dulu orang tua kami masih hidup dan turun ke kami, pajak tanah ini kami yang bayar. Lalu sekarang mereka klaim sudah jadi milik mereka. Ini sudah tidak masuk akal,” keluh Nehemia.
Kapolsek Ki’e, Iptu Sunaryono dikonfirmasi tim media ini Jumat (23/11/2023) membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut.
Dia mengatakan, kemarin mereka sudah buat laporan. Hari ini Kanit Reskrim menga1mbil keterangan korban dan saksi. Selanjutnya akan dibuat panggilan kepada para pelaku.
“Dugaannya 170 tapi masih diambil keterangan,” kata Sunaryono. (Tim NTT).
(Red).