Lanjutan Perkara Kades Oinlasi, Saksi Fakta Rubah BAP Dan Terungkap Fakta Sebelum Dipukul Korban Sudah Di Ancam

RepublikeXpose – TTS

Penyidik Polres Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menindaklanjuti penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yeremias Nomleni, yang telah dibuka kembali Polda NTT ( 7/9/2023) dengan melakukan penyelidikan baru secara maksimal pada Senin (6/11/2023).

Menariknya salah satu saksi fakta yang hadir bersama korban dan 3 saksi lainnya, melakukan perubahan atas keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sangat bertolak belakang dengan keterangannya di BAP sebelumnya.

Kepada tim media ini usai memberi keterangan di penyidik, saksi fakta yang enggan namanya ditulis ini mengatakan, dirinya telah memberi keterangan yang sebenarnya sesuai fakta yang dilihat.

Dirinya menerangkan, apa yang telah disampaikannya di penyidik tadi adalah yang benar dan sesuai fakta di TKP. Pasalnya keterangan yang dulu di BAP lama, sebagiannya adalah tidak benar karena waktu itu saya dalam keadaan ketakutan dan terpaksa.

“Demi kebenaran dan keadilan, tadi saya sudah merubah keterangan di BAP sesuai fakta yang saya lihat dan ketahui. Sudah cukup saya dan keluarga terbenani oleh tekanan selama ini,” ungkapnya.

Ditanya terkait apa yang dilihat dan diketahui saat itu di TKP sehingga merubah keterangan di BAP, saksi fakta mengatakan, “yang saya lihat adalah DN yang memukul Bapa Desa dan PS yang menendang korban hingga jatuh dengan luka robek berdarah,” terangnya.

Korban Yeremias Nomleni dan saksi fakta lainnya, Ayub Misa saat dimintai tanggapannya usai memberi keterangan di penyidik mengatakan, tetap pada pendirian sesuai keterangan sebelumnya dan ada penambahan keterangan.

“Saya hanya menambah dari keterangan yang sudah ada sebelumnya. Yang pasti orang yang pukul saya dengan popor senjata adalah DN. Sedangkan PS menendang saya hingga terjatuh dengan luka robek berdarah di dahi kanan,” ujar Yeremias di Amini Ayub Misa.

Sedangkan saksi korban, Mama Yohana Tampani juga mengatakan hal yang sama dan hanya menambahkan keterangan dari yang sudah ada sebelumnya.

“Hanya tambah keterangan termasuk ancaman DN dan keluarganya kepada korban sebelum kejadian pemukulan,” katanya.

Sementara itu Penasihat Hukum korban, Reno Junaedy, S.H., dikonfirmasi terkait agenda pemeriksaan terhadap kliennya mengatakan, sudah berjalan dan sudah selesai termasuk saksi korban dan saksi fakta.

“Korban dan para saksi sudah dimintai keterangan. Kita ikuti prosesnya agar segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Reno. (Tim NTT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *