Tindak Lanjut SP2HP2 Kasus Aniaya Kades Oinlasi, Penyidik Layangkan Surat Panggilan Ke Korban Dan Saksi

- Jurnalis

Sabtu, 4 November 2023 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – TTS

Tindak lanjut SP2HP2 Kasus Aniaya Kades Oinlasi, Penyidik Layangkan Surat Panggilan Ke Korban Dan Saksiut penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kades Oinlasi Ki’e, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Yeremias Nomleni sesuai hasil gelar perkara atas SP3 yang di adukan di Polda NTT (7/10/2023), kini telah resmi dimulai dan memasuki babak baru.

Terbukti pihak penyidik Polres TTS telah melayangkan surat panggilan kepada korban dan para saksi untuk menghadap memberikan keterangan di Ruang Pidana Umum Satreskrim Polres TTS pada Senin (6/20/2023).

Surat dengan Nomor : B/4O22/XI/Res. I.6/ 2O23/Reskrim, tanggal 2 Nopember 2023 dengan perihal Undangan wawancara klarifikasi perkara dimaksud, ditandatangani oleh Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.

Korban Yeremias Nomleni kepada media ini, Sabtu (3/10/2023) mengatakan, dengan adanya surat undangan wawancara klarifikasi tersebut, jelas membuktikan bahwa babak baru tindaklanjut penanganan perkara yang menimpa dirinya telah resmi dimulai sesuai atensi bapak Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma.

“Saya bersama keluarga memberikan apresiasi atas sikap respon dan perhatian dari penyidik Polres TTS dalam menindaklanjuti hasil gelar perkara atas SP3 yang kami laporkan di Mapolda NTT. Semoga penanganan perkara ini ditangani secara profesional, adil dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Yeremias.

Hal yang sama juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) korban, Reno Junaedy, S.H. saat diminta tanggapannya terkait adanya surat undangan klarifikasi kepada kliennya.

Advokat Peradi ini mengatakan, selaku PH pihaknya mengapreasi sikap penyidik yang telah menindaklanjuti hasil proses gelar perkara maupun SP2HP2 Direskrimum Polda NTT.

“Apresiasi untuk respon penyidik yang telah mengambil sikap menindaklanjuti penanganan perkara ini guna dilakukan penyelidikan lanjutan secara maksimal. Kita harap semua proses berjalan lancar agar klien kami segera mendapat keadilan dan kepastian hukum,” harapnya. (Tim NTT).

Baca Juga:  Gugatan Mafia Tanah Purnama Sutanto Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur

(Red).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB