RepublikeXpose – Jakarta
Andar M. Situmorang, S.H. Direktur Eksekutif Government Againts Corruption & Discrimination (GACD), sarankan ke pimpinan KPK untuk lapor balik pengadu terhadap dirinya selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polda metro Jaya. Alasannya karena yang buat laporan bukan Tersangka Mentan SY Limpo sendiri tapi atas nama orang lain.
Menurut Andar, laporan polisi di Polda Metro Jaya tersebut tidak ada nama pelapor dicantumkan, jumlah uangnya berapa juga tidak ada. Ini jelas menjadi pertanyaan publik. Barang siapanya tidak ada, barang bukti jumlahnya pun tidak ada.
“Kalau buat laporan Polisi biasanya ada nomor laporan polisinya, pelapornya siapa, isi laporan apa. Contoh dugaan pemerasan ada disebut di Laporan itu kerugian uangnya berapa, barang siapanya siapa. kata dia, itu sama saja dengan laporan sampah,” ungkap Andar, Kamis (2/11/2023).
Andar menduga ada Penghakiman hukum oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli Bahuri.
“Ada Penghakiman hukum terhadap Firli Bahuri, sampai saat ini bukti materiil sebagaimana pasal 184 KUHAP tentang alat bukti, polisi tidak memiliki namun dinaikan ke tahap Penyidikan, ini kan aneh bin ajaib,” ujarnya.
“Tolong Kapolri, Kadiv Propam Karo Wasidik Mabes Polri Investigasi kasus No BB tapi naik ke tahap Penyidikan,” tegas Andar.
“Adakah polisi memiliki alat bukti uang sebagai BB seperti yang dituduhkan ke Firli?” tanya Andar.
Andar juga menduga ada permainan politik tingkat tinggi dalam kasus yang dituduhkan ke Firli.
“Saya pahamlah, ini kan Politik Kartu Truf sedang dimainkan melalui tangan tangan hukum, karena selama ini Firli dianggap Deket dengan PDI Perjuangan. Dan selama ini untuk PDI Perjuangan tidak bisa dimainkan Politik Kartu Truf sebagaimana telah diterapkan oleh ketua ketua partai lainnya yang telah tersandera Politik Kartu Truf,” tutur Andar.
“Partai PDIP jangan lemot terutama parlemen yang duduk di DPR RI atau komisi 3. Panggil tuh Kapolda Metro Jaya, Kapolri terkait penanganan tuduhan pemerasan yang tanpa BB,” pungkas Andar.
(Red).