RepublikeXpose – Kupang
Gara – gara uang Rp.12 Ribu, oknum Polisi yang bertugas di Polres Kupang, Polda NTT, Aipda AD akhirnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT.
Anggota Polres Kupang tersebut diduga melakukan pelanggaran anggota Polri berupa membuat perasaan tidak enak terhadap pelapor dengan cara memaki, membanting rompi polisi di atas meja hingga mengajak duel korban yang adalah karyawan Indomart di Bau -Bau, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Terbukti korban Mawar (nama samaran, red) menempuh langkah hukum melaporkan AD di Propam Polda NTT dengan nomor LP/86/X/HUK. 12.10 / 2023/ Yanduan tertanggal 28 Oktober 2023.
Korban kepada media ini, Senin 30 Oktober 2023 menuturkan, kejadian berawal dari pelaku AD mendatangi Indomart untuk belanja pada Jumat 27 Oktober 2023.
“Dia (Oknum Polisi AD) datang di Indomart lalu ambil beras yang 5 kilo dan coklat 2 buah,” ujar korban.
Selanjutnya, oknum Polisi AD meletakan ketiga barang yang diambil diatas meja kasir disertai uang tunai Rp.100.000,00 (Seratus ribu rupiah) lalu menuju tempat duduk yang tersedia dalam Indomart.
Menurut korban Mawar, setelah di scan harga total Rp.112.900,00. Karena ada potongan maka total yang harus dibayar Rp.112.500,00. sehingga saya konfirmasi kepada dia bahwa harga sekian karena SOP kami seperti itu, dimana sebelum melakukan struk harus konfirmasi kepada konsumen.
“Saat itu AD menganggukkan kepala dan saya struk. Namun anehnya ketika mengambil barang diatas meja kasir, oknum polisi AD tidak mau membayar sisanya 12 ribu rupiah hingga terjadi percecokan mulut,” terang korban.
Puncaknya oknum polisi AD tersebut mengeluarkan kata kata kotor yang tidak pantas serta membanting rompi polisi dan mengajak si mawar duel/adu fisik.
Aksi tak terpuji yang dipertontonkan anggota Polri tersebut disaksikan karyawan Indomart tersebut hingga ada yang berupaya melerai kedua belah pihak sebagaimana terpantau jelas dalam cctv.
Tidak terima dengan perlakuan oknum polisi AD tersebut, si korban lalu mengadu ke Polres Kupang dan dilakukan mediasi namun gagal hingga berujung pada laporan di Bid Propam Polda NTT.
“Bukan soal uang Rp. 12 ribu atau berapa karena itu saya bisa bayar, tapi SOP kerja setelah struk keluar harus dibayar sesuai dan semua konsumen seperti ini maka imbas kepada kita sebagai karyawan,” ujar korban.
Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Yempormase dikonfirmasi tim media ini terkait laporan kasus dimaksud, Selasa (31/1O/2O23) mengatakan, pihaknya sudah menyikapi.
“Sudah diambil keterangan. Tinggal saksi dan yang bersangkutan,” ujar Dominicus.
Sementara itu Penasihat Hukum Korban, E. Nita Juwita, S.H., M.H. saat dimintai komentarnya mengatakan apa yang dilakukan oknum polisi AD tersebut tidak menunjukkan sikap dan perilaku sebagai seorang aparat keamanan yang bertugas melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat
“Sudah diproses secara hukum. Kita serahkan pada bidang Pofesi dan Pengamanan Polda NTT. Kami yakin Propam akan bekerja secara profesional, agar korban bisa mendapatkan keadilan,” ujar Nita. (Tim NTT).
(Red).









