RepublikeXpose – TTS
Belum adanya tindaklanjut terhadap hasil
gelar perkara atas SP3 kasus tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni oleh penyidik Polres TTS, rupanya memantik reaksi tanya pihak keluarga korban.
Selain menuai indikasi kecurigaan pihak keluarga, sikap penyidik yang belum merespon hasil gelar perkara tersebut, dinilai sebagai sikap yang tidak mendukung atensi Kapolda NTT, Irjen. Pol Johanis Asadoma terkait tindaklanjut penanganan perkara yang telah resmi dibuka kembali pada Kamis, 7 September 2O23 lalu.
Pasalnya sesuai hasil gelar perkara yang dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP2)
Nomor:B/3294/IX/RES.7.4./2023/ oleh Ditreskrimum Polda NTT, hingga saat ini penyidik Polres TTS belum sama sekali merespon dan menindaklanjuti proses penyelidikan lanjutan secara maksimal.
Penilaian ini disampaikan isteri korban, Rince Misa kepada media ini menanggapi alasan Kanit Pidum bahwa pihaknya kekurangan penyidik karena penyidik lama yang menangani perkara ini telah diganti.
Dirinya mempertanyakan sikap profesional penyidik dalam menuntaskan perkara ini, agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat pencari keadilan terhadap kinerja polisi sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kalau alasan Kanit Pidum pihaknya kekurangan penyidik, lalu sampai kapan kami menunggu dalam ketidakpastian? Sampai kapan kasus ini terus digantung? Tolong pa Kapolda NTT beri perhatian atas ketidak adilan ini,” ungkap Rince Misa.
Sebelumnya penasihat hukum korban, Reno Junaedy, S.H. kepada media ini usai mendatangi penyidik Polres TTS beberapa waktu lalu mengatakan, dirinya baru mendapat informasi bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyatakan kasus ini telah dibuka.
“Kasusnya telah dibuka. Kita berharap penyidik segera menindakla juti hasil gelar perkara yang dibuktikan dengan SP2HP Direskrimum Polda NTT,” ujar Reno.
Advokat Peradi ini menerangkan, sesuai hasil pertemuan terakhir dengan Kanit Pidum Polres TTS, Ipda J. Mauta, disampaikan bahwa penyidik lama yang menangani perkara ini telah diganti dan masih menunggu penyidik pengganti.
“Sekarang kami kekurangan penyidik karena penyidik lama telah diganti. Kami masih tunggu disposisi untuk penyidik pengganti sehingga belum melayangkan surat panggilan kepada korban maupun para saksi,” kata Kanit Pidum sebagaimana disampaikan Reno Junaedy.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Pidum Polres TTS, Ipda J. Mauta dikonfirmasi terkait tindaklanjut penanganan perkara ini, belum merespon. (Tim NTT).
(Red).