Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Pemerkosaan Oknum Caleg Di TTS

RepublikeXpose – TTS

Pihak keluarga korban dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan MA, mantan ASN di Kecamatan Molo Selatan, terhadap Cucunya sendiri Mawar (nama samaran, red), akhirnya angkat bicara mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan perkara yang ditangani bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Timor Tengah Selatan (TTS).

Pasalnya sejak kasus ini dilaporkan tanggal 6 Maret 2O23 sesuai bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/71/lll/2023/ Res TTS tersebut, hingga saat ini belum menampakan tanda tanda kemajuan saat statusnya telah dinaikan ke tahap sidik sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polres TTS, Iptu. Joel Ndolu.

Paman korban, Jeri Lakmau kepada awak media, Rabu (23/1O/2O23) mengatakan, pihaknya mulai ragu terkait penanganan perkara yang melibatkan terduga pelaku MA, dimana saat ini menjadi Caleg DPRD TTS dari PAN Dapil IV .

Menurut Jeri, dirinya bersama keluarga menaruh harapan besar terhadap kinerja dan profesional penyidik PPA dalam menangani perkara ini agar korban segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

“Sebagai keluarga kami mulai ragu dan mempertanyakan, apakah benar kasus ini sudah naik ke tahap sidik ? Kami minta kasus ini ditangani secara serius, transparan dan profesional. Sudah delapan bulan berlalu kasus ini ditangani tapi hingga saat ini selalu berkutat di alasan yang sama. Tolong penyidik PPA bisa jelaskan posisi kasus ini sudah sampai dimana agar tidak melahirkan kecurigaan,” ungkap Lakmau.

Hal yang sama juga di keluhkan Ayah Korban, Mateos Lakmau saat dihubungi via ponsel.

“Kami minta polisi bekerja dengan hati nurani. Ini kasus tidak bisa ditolerir karena antara pelaku dan korban masih pangkat kakek dan cucu. Sekalipun dalam lingkaran keluarga, kasus ini harus diproses hukum karena sangat melukai hati kami,” harap Mateos.

Sebelumnya Kanit PPA Polres TTS, Bripka Anastasia kepada awak media ini mengatakan, pihaknya sudah memeriksa saksi saksi dan akan segera melayangkan surat panggilan kepada terduga pelaku MA. Namun sejak kasus ini kembali mencuat diwartakan media ini, Kanit PPA lebih memilih diam dan bungkam jika dikonfrmasi terkait perkembangan kasus ini.

Sementara itu informasi terakhir yang diterima media ini dari Kasatreskrim Polres TTS, Iptu. Joel Ndolu menyebutkan bahwa kasus ini sudah naik tahap sidik.

“Sudah naik tahap sidik,” kata Joel.

Sekedar diketahui, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan terduga pelaku MA terjadi saat korban masi duduk dibangku SMA dan tinggal bersamanya. Antara pelaku dan korban masi ada hubungan famili (kakek dan cucu, red). Korban saat itu di jemput pelaku di sekolah dan dibawa ke tempat wisata Bu’at Soe lalu dipaksa dan diperkosa. (Tim NTT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *