Mediasi Berujung Penganiayaan, Teuku Afriadi: Dia Pengacara Atau Preman !!

RepublikeXpose – Karawang

Perkara Gugatan dengan perkara No.106/Pdt.G/2023/PN.Krwg digelar lebih kurang pukul 11.00 WIB, tetapi beberapa menit kemudian tiba-tiba saja Pengacara Penggugat melakukan tindakan arogan dan mengamuk hingga mencekik dan menggigit tim pengacara tergugat pada proses mediasi di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (10/10/2023).

Pada proses mediasi Pengacara Penggugat atas nama Agan Bin Carban tidak senang dengan isu yang muncul pada saat proses mediasi terkait divonisnya Agan Bin Carban oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan hukuman 2 tahun penjara dikarenakan terdakwa terbukti telah melanggar ketentuan pasal 385 ayat 2 KUHP. Di

Kami sangat mengapresiasi pihak kejaksaan negeri Karawang yang mengajukan banding yakni Jaksa Dewi dan Jaksa Imran serta Majelis Hakim yang memutus perkara banding karena sebelumnya pada Pengadilan Negeri Karawang hanya 1 tahun.

“Semoga Mahkamah Agung RI terus memberikan keadilan dan efek jera terhadap Agan Bin Carban.” Ucap Teuku Afriadi, S.H.

Lanjut Teuku mengatakan, dari isu itu Pengacara Penggugat membela mati-matian yang membuat pengacara Agan diketahui bernama Nanang Sulaeman Sadzali tidak terima dengan hasil mediasi yang dilakukan kedua pihak dan terjadi cheos.

“Padahal apa yang disampaikan kuasa hukum pada saat mediasi adalah fakta hukum, bahwa benar penggugat adalah terdakwa diperkara lain, dan sudah dihukum tetapi masih ada upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung.

“Tetapi dengan emosinya, kuasa hukum penggugat ingin menghantam secara tiba-tiba Kuasa Hukum Tergugat dihadapan tergugat (Kejaksaan Negeri Karawang) ini sungguh keterlaluan dia pengacara atau preman?” tegas Teuku.

“Harusnya dia lebih paham karena apa yang saya ucapkan merupakan fakta sebagai pertimbangan mediator sebagai upaya pintu masuknya perdamaian. Tapi bagaimana lagi, mungkin dia merasa hebat bahwa dengan menggunakan otot atau kekerasan bisa menyelesaikan masalah,” lanjut Teuku.

Tidak hanya itu, salah satu tim pengacara korban mendapati kekerasan oleh oknum pengacara tersangka dengan cara dicekik hingga digigit.

“Benar, tim kami dianiaya dengan cara dicekik hingga digigit dan sempat juga mau di pukul dengan sikut Oleh oknum pengacara tersangka tersebut,” ungkap Teuku Afriadi.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *