Dibuka Kembali Kasus Aniaya Kades Oinlasi, PH : Pelaku Harus Diproses Hukum

- Jurnalis

Rabu, 11 Oktober 2023 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Kupang

Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki’e, TTS, Yeremias Nomleni, hingga berujung SP3 oleh penyidik Polres TTS (Bagian Pidum, red) dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana, kini resmi dibuka kembali Polda NTT melalui klarifikasi/gelar perkara pada Kamis, 7/9/2O23).

Terbukti melalui langkah Dumas ‘menggugat’ SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres TTS, kasus ini akhirnya resmi dibuka kembali Polda NTT, hingga mendapat perhatian dan atensi dari Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum.

Sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Peyidikan (SP2HP2)
Nomor:B/3294/IX/RES.7.4./2023/ oleh Ditreskrimum Polda NTT, disebutkan bahwa kasus ini telah resmi dibuka kembali agar dilakukan proses penyelidikan lanjutan secara maksimal.

Hal inipun dibenarkan penasihat hukum korban, Reno Junaedy, S.H., kepada media ini usai mendatangi penyidik Polres TTS, Selasa (1O/1O/2O23).

“Benar kasusnya telah resmi di buka kembali sesuai hasil klarifikasi dan gelar perkara di Polda NTT,” ujarnya.

Menurut advokat Peradi ini, pihaknya sudah bertemu dengan penyidik Polres TTS dan mendapat informasi bahwa sudah dilakukan gelar perkara.

“Penyidik sudah gelar perkara dan menyatakan kasus ini telah dibuka kembali. Sekarang tinggal menunggu penyidik melayangkan surat panggilan kepada klien kami maupun para saksi guna melanjutkan proses penyelidikan perkara ini,” ungkap Reno.

Dirinya menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga korban mendapat keadilan dan kepastian hukum.

“Demi keadilan bagi korban, kami akan fokus terhadap perkara ini agar pelaku dijerat hukum dan segera diproses untuk dimintai pertanggung jawaban hukum sesuai perbuatanya,” tegasnya.

Sebelumnya Kapolda NTT, Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum. mengatakan, akan tetap memberi perhatian dan atensi terhadap kasus yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban ini.

Baca Juga:  Rekonstruksi Korban Supriadi Yang Terjadi Di Jalan Raya Setuntung Desa Sukamaju Di gelar Di POLRES PALI

“Saya tetap memberi perhatian dan atensi atas kasus ini. Tolong catat nama oknum polisi dari Polsek Ki’e dan Polsek Amanatun Selatan tersebut,” tegas Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum. di saksikan penasihat hukum korban dan media ini. (Tim NTT).

(Red).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Pendidikan untuk Mencerdaskan atau Membungkam?

Minggu, 14 Sep 2025 - 11:33 WIB