RepublikeXpose – Jakarta
Warga penghuni (APK) Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat mendesak Kemendagri melalui Dirjen AHU Kemendagri untuk mencabut izin Notaris & PPAT Zulkifli Harahap, S.H. yang beralamat di Jalan RS Fatmawati No 15 Blok A Kebayoran Baru Jakarta Selatan dikarenakan cacat hukum dalam menjalankan fungsinya, Jumat (6/10/2023).
Berdasarkan Laporan masyarakat / warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran melalui Kuasa Hukumnya Anggiat BM Manalu, S.H. menyatakan bahwa Zulkifi selaku notaris telah bersekongkol dengan pihak pengelola yang tidak sah guna mengeluarkan SK pengesahan badan pengurus tandingan yang dinilai warga telah melukai para pemilik apartemen dan dianggap cacat hukum karena tidak berdasarkan rapat luar biasa.
Manalu meminta instansi terkait agar patuh pada aturan yang berlaku dan menegakkan aturan agar tidak memicu konflik yang berkepanjangan.
Ketika awak media menyambangi kantor notaris Zulkifli, menurut staf notarisnya mengatakan bahwa Zulkifli tidak ada di tempat.
“Bapak tidak ada di tempat, sedang berada di luar kota,” ujar staf notaris itu yang tidak mau menyebutkan namanya sambil menutup muka dengan map.
(Red).