RepublikeXpose – TTS
Eksekusi tiga unit rumah permanen milik Muhamad Ilham Kause, Dovar alias Do dan Yesaya Dunuata oleh Pengadilan Negeri (PN) Soe, Rabu (4/1O/2O23) rupanya menuai keberatan dan tanggapan serius kuasa hukum Termohon Samuel Manafe, S.H. dan rekan.
Menurut Samuel Manafe, pihaknya sesalkan tindakan PN SoE yang melakukan eksekusi pembongkaran terhadap rumah milik para termohon eksekusi pasalnya pada tanggal 25 Agustus 2023. PN SoE melakukan konstatering (pencocokan) terhadap obyek yang akan dilaksanakan eksekusi ternyata ditemukan batas – batas yang berbeda atau tidak sesuai antara batas – batas yang termuat dalam putusan dengan fakta lapangan.
Hal ini sesuai surat keberatan dari Kuasa Hukum para Termohon eksekusi yang diterima tim media ini di lokasi penggusuran, tepatnya di pekarangan rumah milik Yesaya Donuwata yang hendak dieksekusi.
Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon VI, VII dan VIII, Samuel Manafe dalam surat keberatannya setebal satu setengah halaman, menguraikan secara jelas batas – batas fakta lapangan dan obyek eksekusi yang termuat dalam berita acara konstatering khususnya halaman 5 adalah sebagai berikut :
Di bagian Utara berbatasan dengan Gang yang masuk dalam tanah bersertifikat Nomor 365 Tahun 1985 dengan surat ukur Nomor : 133/1984 tangggal 22 Maret 1984 seluas 1.810 M2 atas nama Cristoforus Bambang Siatanto/ Pemohon eksekusi.
Bagian Selatan berbatasan dengan jalan raya, bagian Timur berbatas dengan Lorong dan Saluran air sedangkan bagian Barat berbatas dengan Haji Muhamat Kase bersertifikat Nomor 62 dengan GS No.71 Tahun 1982 tanah Tjung Nemkung, Tanah Johanis Lani dan pekarangan Yesaya Donuwate.
Selanjutnya Kuasa Hukum para Termohon eksekusi mengajukan keberatan pada batas sebelah timur berbatasan dengan Lorong yang jadikan jalan setapak bukan dengan tanah pekarangan rumah jabatan Bupati, tetapi menurut pemohon eksekusi pada batas sebelah timur.
“Benar ada lorong tetapi lorong tersebut merupakan saluran air dari tanah pekarangan dan kemudian di tutup bagian atas saluran agar menjadi jalan setapak,” tulis kuasa hukum.
Lebih lanjut diterangkan Kuasa Hukum para Termohon dalam surat keberatannya, dengan adanya perbedaan batas – batas tanah sebelah timur seharusnya berbatasan dengan lorong dan saluran air, maka PN SoE melaksanakan eksekusi pembongkaran dan pengosongan atas obyek sengketa tanah tersebut berpotensi melanggar Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Direktorat Jenderal Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2019 kususnya halaman 25 – 26 Tentang Putusan Non exsekutablle antara lain; Nomor 5). Obyek yang akan di eksekusi tidak jelas batas – batasnya; 6). Barang yang di eksekusi tidak sesuai dengan barang yang disebut dalam amar putusan; 11). Amar putusan yang menyangkut identitas tidak sama dengan kenyataan di lapangan.
Terpantau awak media, kegiatan eksekusi tersebut berjalan lancar tanpa adanya perlawanan maupun gangguan Kamtibmas. (TIM NTT).
(Red).