RepublikeXpose – Alor
Penyidik Satreskrim Polres Alor, Nusa Tenggara Timur ( NTT) akhirnya menetapkan status tersangka kepada seorang pria di Alor atas ulahnya menyebar foto bugil dan video syur antara ALL dan isterinya TPML.
Kasatreskrim Polres Alor, Iptu. Yames Jems Mbau saat dikonfirmasi awak media, Kamis (5/1O/2O23) membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap pelaku.
“Benar sudah ditetapkan htersangka. Kemarin setelah kita lakukan pemeriksaan,
pelaku langsung kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Jems.
Jems menerangkan, setelah memeriksa ALL pihaknya juga telah meminta keterangan dari TPML sebagai saksi dan juga pelapor.
” Setelah ditetapkan tersangka, AAL ditahan di Markas Polres Alor selama 21 hari ke depan.
Ancaman hukumannya 6 sampai 12 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Jems menambahkan, saat ini pihaknya telah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. (TiM NTT).
(Red).