RepublikeXpose – Jakarta
Ambisius Judi Sohan Cs untuk merebut jabatan Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Puri Kemayoran Jakarta Pusat menghalalkan segala cara, yang pertama dilakukan adalah merebut paksa kantor Pengurus PPPSRS Apartemen Puri Kemayoran (APK) dan kantor Pengelola di lantai 5 APK dengan menggunakan preman yang diberikan seragam security secara paksa pada tanggal 28 Maret 2022 sehingga Faisal S selaku Ketua PPPSRS APK yang terpilih secara sah pada tahun 2018 beserta Building Manager Muhajirsyah, S.E., M.M. tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya. Sejak itu kelompok Judi Sohan menguasai kantor pengurus PPPSRS APK dan kantor pengelola.
Namun setelah kasak kusuk ke sana ke mari untuk memuluskan jalannya menjadi Ketua PPPSRS APK mengalami hambatan karena Ketua Panmus mengundurkan diri, namun walau telah melanggar aturan terkait Panmus tersebut telah melanggar Pergub No.132/2018 yang diubah menjadi Pergub No 70 / 2021 ayat : (7) “Panitia musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara dan 4 (empat) orang anggota” dimana panmus yang tersisa hanya berjumlah genap yakni 4 (empat) orang.

Menghalalkan segala cara yang kedua dilakukan pada tanggal 9 September 2023 dengan mengerahkan sejumlah preman memakai seragam mirip security dibantu sejumlah oknum Polisi dari Polsek Kemayoran dan Polda Metro Jaya aya serta oknum berbaju hijau hingga oknum Polisi Militer, namun Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB) tersebut harus dibubarkan karena inkonstitusional, dimana oknum yang mengaku utusan resmi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Dki Jakarta YM tidak dapat menunjukkan Surat Tugasnya termasuk para oknum TNI Polri lainnya.
Para pemilik dan penghuni APK sontak marah dan membubarkan acara RUALB tersebut karena ingin mencalonkan Judi Sohan yang sudah sepatutnya didiskualifikasi oleh Panmus karena sudah melanggar Pergub No.70 Pasal 45 (K) ”belum pernah mengundurkan dini atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengurus atau Pengawas pada periode masa jabatannya” dimana Judi Sohan telah mengundurkan diri dalam masa periode kepengurusannya pada tanggal 8 February 2021 dan telah tertuang di dalam akta notaris selaku penggantinya.
Adapun menghalalkan segala cara yang ke tiga adalah dengan menggelar RUALB APK pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 di dalam kotak mirip sangkar burung di pelataran lantai 5 APK, disitu kembali Judi Sohan mengerahkan para preman berbaju mirip security (ketika diminta warga dan kuasa hukumnya surat kontrak kerja dan ID card security APK tidak dapat memperlihatkan) untuk menghalangi warga pemilik suara yang tak mau diatur untuk memilih Judi Sohan, dan pasangan kandidat ketua PPPSRS APK yang sudah ditetapkan oleh Panmus tidak dapat memasuki ruangan Rapat dalam kotak mirip sangkar burung itu sehingga terjadi bentrokan antara warga pemilik suara dan kandidat ketua dengan para preman berbadan besar berbaju mirip security dibantu oknum berseragam coklat dan hijau untuk mengcover preman dari dalam maupun luar kotak tempat rapat, bahkan terjadi pelecehan seksual terhadap dua orang wanita selaku pemilik suara yang dihalangi dengan kekerasan dorongan para preman berbadan besar tersebut. Banyak warga pemilik suara yang tidak bisa masuk dan menjerit namun dibiarkan saja oleh Kapolsek Kemayoran Polisi AKP Sumarno bersama pasukannya.
Ketika kuasa hukum para Warga penghuni yang memiliki hak suara ANGGIAT BM MANALU, S.Pd., S.H. mendatangi para Preman tersebut untuk menanyakan mengapa para pemilik suara dan kandidat ketua tidak diperbolehkan masuk, mereka diam saja dan memasang kuda kuda untuk menghadang. Lalu seorang Satpam bernama M Taufik mengatakan bertanggungjawab untuk melarang masuk para warga pemilik suara dan kandidat ketua tersebut atas perintah pimpinannya.
Karena keributan tersebut disaksikan dari dekat oleh puluhan anggota POLRI, maka ANGGIAT BM MANALU, S.Pd., S.H. meminta AKP Sumarno selaku petugas yang tertua yang berada dekat disitu untuk memediasi para warga pemilik suara dan kandidat ketua tersebut dengan Panitia rapat, warga dan kandidat siap di verifikasi tentang betul apa tidak sebagai pemilik suara dan kandidat yang sah. Namun AKP Sumarno diam saja dan tidak bersedia melakukan mediasi. Akhirnya ANGGIAT BM MANALU, S.Pd., S.H. meminta AKP Sumarno untuk meninggalkan lokasi untuk berjaga di luar arena agar tidak dituduh oleh warga berpihak kepada Judi Sohan apalagi belum ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan Warga para pemilik suara.
Ketika terjadi keributan di luar kotak tempat rapat, saat itulah buru-buru dengan tipu muslihat RUALB dilangsungkan dimana Panmus menyatakan bahwa Kandidat Ketua PPSRS APK yang sah atas nama SRI HARYANI TIDAK hadir lalu menetapkan Judi Sohan sebagai ketua terpilih. SRI HARYANI sudah terang-terangan dihadang preman di pintu masuk ruang rapat yang semua pihak mengetahuinya dengan jelas.
Saat dikonfirmasi hal tesebut kepada SRI HARYANI dikatakan bahwa dia telah dicurangi, ditipu dan diintimidasi menggunakan preman dibantu oknum petugas berseragam coklat dan hijau. Untuk itu katanya dia akan melakukan proses hukum terhadap Judi Sohan beserta semua pihak yang membantunya melakukan tipu muslihat baik secara perdata maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. SRI HARYANI akan melakukan upaya hukum sampai kemanapun hingga permasalahan ini terang dan jelas hingga tuntas ke akar-akarnya dengan menunjuk Team Penasehat Hukum yang di koordinator oleh ANGGIAT BM MANALU, S.Pd., S.H. selaku Pimpinan Low Office ANGGIAT BM MANALU, S.Pd., S.H. & Partners , Ketua LBH GERHANA dan Kordinator Nasional LSM GERHANA, serta Politikus Partai Golkar.
Menurut ANGGIAT BM MANALU, S.Pd., S.H. selaku kuasa hukum SRI HARYANI dan para Warga Pemilik dan Penghuni APK sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan ambisius Judi Sohan Cs yang dibantu oknum-oknum Pemda dan aparat keamanan dan membongkar habis semua pelanggaran yang timbul hingga tuntas ke akar-akarnya.
“Tidak boleh ada pemaksaan kehendak dengan melanggar hukum di negera Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ujar Anggiat.
Hukum harus ditegakkan walau langit runtuh dan harus hukum harus menjadi panglima di negara hukum.
“Kami akan hadapi semua pihak yang terlibat membantu walau bagaimanapun, upaya maksimal akan dilakukan,” kata Anggiat menutup pembicaraan saat diwawancarai melalui telepon Senin 25 September 2023.
Saat dihubungi melalui telepon, Judi Sohan menolak untuk dikonfirmasi mengenai permasalahan ini. (WT).
(Red).