RepublikeXpose – Kupang
Pihak Polda NTT melalui Ditreskrimum, akhirnya resmi membuka kembali perkara dugaan penganiayaan berat terhadap korban Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni melalui proses klarifikasi dan gelar perkara di Polda NTT pada Kamis, 7 September 2O23.
Kasus yang sebelumnya dihentikan penyelidikan oleh penyidik Polres TTS dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana tersebut, kini telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Peyidikan (SP2HP2)
Nomor:B/3294/IX/RES.7.4./2023/ oleh Ditreskrimum Polda NTT untuk dilakukan proses penyelidikan lanjutan secara maksimal.
Menanggapi adanya SP2HP2 yang diterima penasihat hukumnya, Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni kepada media ini, Jumad 15 September 2O23, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Bapak Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma M.Hum. atas segala perhatian dan atensi yang diberikan hingga kasus ini di buka kembali.
“Terima kasih Jenderal, terima kasih Bapak Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma M.Hum. atas perhatian dan atensinya terhadap saya selaku korban tindak pidana penganiayaan berat oleh oknum polisi DN dan PS, sehingga penghentian penyelidikan atas kasus yang menimpa saya dengan alasan belum ditemukan peristiwa pidana, akhirnya resmi dibuka kembali,” ⁶ungkapnya.
Menurut Yeremias, dengan adanya bukti SP2HP yang merekomendasikan kepada penyidik Polres TTS untuk membuka kembali perkara yang dimaksud, maka jelas membuktikan bahwa aduan Dumas kami terkait SP3 akan dilanjutkan proses hukum dengan pengawasan Polda NTT.
Karena bagaimanapun lanjut Yeremias, langkah pihaknya “menggugat” SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres TTS ( Bagian Pidum) melalui Dumas ke Kapolda NTT, adalah karena dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban tindak pidana penganiayaan berat maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Demi keadilan dan kepastian hukum, saya selaku korban bersama keluarga menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolda NTT atas segala perhatian dan atensi yang telah diberikan terkait pengaduan kami, sehingga penanganan perkara yang berujung SP3 ini, telah resmi dibuka kembali melalui klarifikasi dan gelar bersama di Polda NTT,” ujar Yeremias.
Sebelumnya Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum. kepada korban usai mengikuti klarifikasi/gelar perkara di Polda NTT mengatakan, akan tetap memberi perhatian dan atensi terhadap kasus yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban ini.
“Saya tetap memberi perhatian dan atensi atas kasus ini. Tolong catat nama oknum polisi dari Polsek Ki’e dan Polsek Amanatun Selatan tersebut,” tegas Irjen Pol Johanis Asadoma disaksikan penasihat hukum korban dan media ini. (Tim NTT).
(Red).