Pemerintah dan DPRD Humbahas Setujui Ranperda Pajak, Retribusi Daerah Serta Perubahan APBD 2023

- Jurnalis

Rabu, 6 September 2023 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Doloksanggul

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Humbahas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda Perubahan APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (6/9/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dan Labuan Sihombing serta anggota DPRD Humbahas, Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., Sekda Drs Tonny Sihombing, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Gerry Anderson Gultom, S.H., Kabag Ren Kompol Jhonson M Sitompul, para pimpinan OPD dan berbagai elemen masyarakat.

Sebelum persetujuan bersama, Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Masria Sinaga, Fraksi Golkar Bantu Tambunan, S.E., Fraksi Hanura Martini Purba, S.E., Fraksi Nasdem Normauli Simarmata, Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur S Simamora, S.T. dan Fraksi Gerindra Demokrat Jimmy Togu H Purba, S.E.

Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2023, Dilanjutkan dengan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati Humbang Hasundutan, nota jawaban Bupati Humbang Hasundutan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, dan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Demikian juga dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan Perundang- undangan, pembahasan dan konsultasi publik.

Baca Juga:  Polres Kendal Raih Penghargaan Kategori (A) Pelayanan Prima PAN-RB

Dalam rangkaian pembahasan tersebut, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan substansi dan materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Seoptimal mungkin hal tersebut telah diakomodir dengan tetap berpedoman kepada koridor ketentuan yang mengatur.

Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan sebagai salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh tim anggaran pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 oleh Bupati Humbang Hasundutan.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga telah mendapatkan persetujuan bersama, akan disampaikan kepada pemerintah atasan untuk memperoleh evaluasi secara paralel mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. (M Sormin).

(Red).

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.
Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.
Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.
Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama
HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:12 WIB

Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.

Berita Terbaru