Doloksanggul, RepublikeXpose.com
Pemkab Humbahas ikuti dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP 2023, Selasa (21/3) melalui zoom meeting dari Kantor Bupati Humbahas. Dari Humbang Hasundutan, Rakor itu diikuti Sekda Drs Tonny Sihombing, Inspektur Drs BP Siahaan, Kadis PKP Anggiat Simanullang ST, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Drs Rudolf Manalu dan lainnya.
Rakor itu dibuka Ketua KPK RI Firli Bahuri dan dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarto, Sekjend Kementerian Dalam Negeri DR. Suhajar Diantoro, Kepala BPKP RI Dr M.Yusuf Ateh dan lembaga terkait, demikian info Diskominfo yang diterima wartawan.
Suhajar Diantoro mengatakan dalam upaya pencegahan korupsi, Kemendagri, KPK dan BPKP telah bersinergi untuk melaksanakan kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi melalui perbaikan di delapan (8) area intervensi dengan program MCP (monitoring center for prevention). Terdapat 30 indikator yang dijabarkan lebih detil ke dalam 63 sub indikator pada 8 area intervensi yang akan menjadi fokus MCP di tahun 2023 yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pangadaan barang dan jasa, perizinan, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Kepala BPKP RI Dr M.Yusuf Ateh mengatakan modus kecurangan semakin kompleks, terencana dan dilakukan bersama-sama. Korupsi itu tidak hanya dilakukan ASN, tindak kecurangan juga banyak melibatkan pihak swasta. Pelayanan publik masih berbelit-belit, lama, mahal dan rawan pungli. Berbagai belanja program dan kegiatan habis, dampaknya kecil bahkan ada tidak berdampak.
Sementara Ketua KPK RI Firli Bahuri menpertanyakan kenapa korupsi harus diberantas ?. Firli menjelaskan tindak pidana korupsi adalah kejahatan serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi. Tindak pidana korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara, bukan saja merugikan perekonomian negara tapi korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak azasi manusia. Karena itu korupsi bisa dikatakan sebagai kejahatan melawan kemanusiaan.
Albert Einstein seorang fisikawan teoretis kelahiran Jerman mengatakan” the word will not be destroyed by those who do evil, but by those who watch them without do anything” (dunia tidak hancur oleh pelaku kejahatan tetapi dunia hancur oleh mereka yang hanya menonton tanpa melakukan perbuatan). Sementara Popa Francis berpendapat “corruption is paid by the poor” (korupsi dibayar oleh kemiskinan). Korupsi ini jadi penting diberantas. Kalau korupsi itu masih saja terjadi, maka kesejahteraan tidak terwujud.
Kemudian dalam rakor itu, Ketua APPSI DR. Isran Noor (Gubernur Kalimantan Timur) didampingi Ketua APKASI dan Ketua APEKSI membacakan ikrar Komitmen antikorupsi kepala daerah yang diikuti peserta rapat. Isinya sebagai berikut: Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, kami Kepala Daerah seluruh Indonesia berkomitmen. 1. Mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2. Melaksanakan kebijakan dan menyelenggarakan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme agar terwujud perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. 3. Menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. 4. Menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara objektif dan transparan.
RE/M Sormin/Red