RepublikeXpose – Jakarta
Sidang kasus kriminalisasi terhadap SK Budiharjo dan isteri Nurlela korban Mafia Tanah dengan agenda pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 01/08/2023.
SK Budiharjo selaku Korban Penganiayaan serta pencurian 5 Unit Kontainer dan Lahan Seluas 10259 meter persegi yang diduga telah dirampok oleh PT. Sedayu Sejahtera Abadi pada bulan April 2010.
Ketua Forum FKMTI SK Budiharjo beserta istrinya Nurlela yang telah ditahan selama 2 bulan lebih, duduk sebagai terdakwa dengan sangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP Tentang pemalsuan dokumen. Sidang kali ini di gelar untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Budiharjo dan Nurlela dan juga dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.
“Pemerintah harus turut campur dan turun langsung pada kasus SK Budiarjo yang didakwa memalsukan surat girik 1906 dan 5047 dan seharusnya ada uji forensik dari polri untuk menentukan palsu atau tidaknya,” hal ini katakan Eros Jarot pada sidang pledoi nota keberatan SK Budiarjo terhadap PT.SSA, di PN Jakarta Barat.

Eros juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian kusus pemerintah (Mahmud MD, selaku tim penyelesaian penanganan percepatan kasus pertanahan Indonesia) yang merasa hak warga negara yang tanahnya di rampas oleh akibat dari perbuatan/persekongkolan yang bukan miliknya.
“Untuk itu pak Mahmud MD harus konsen pada kasus SK Budiarjo ini,” pintanya.
Sementara itu, Pengacara SK Budiarjo pada sidang pledoi ini meminta pada Hakim dan Jaksa agar kasus ini diputuskan bahwa kliennya (SK Budiarjo) dibebaskan dari segala tuntutan.
“Jaksa dan Hakim punya hati nuranilah, bahwa klien kami tidak bersalah atas tuduhan memalsukan dokumen (surat girik),” ungkap ketiga pengacara.
Pengacara itu juga merasa heran pada hakim dan jaksa yang tidak pernah menampilkan saksi-saksi penting terkait kasus ini.
“Ada keanehan dan kecurigaan besar tidak tampilnya para ahli tersebut,” tandasnya.

Ketiga pengacara itu pun meminta dalam proses kasus ini untuk lebih kepada adu data, tapi pengacara pelapor tidak pernah mau.
“Untuk itu Jaksa Penuntut umum dan Hakim punya penilaian/penilaian lain dalam memutuskan perkara ini” tutupnya. (SintaDewi).
(Red).