Sidang Pembacaan Pledoi: Jaksa dan Hakim Dimohon Tegak Lurus Dalam Menegakkan Hukum Kriminalisasi Terhadap Korban Mafia Tanah SK Budiharjo dan Nurlela

- Jurnalis

Rabu, 2 Agustus 2023 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Jakarta

Sidang kasus kriminalisasi terhadap SK Budiharjo dan isteri Nurlela korban Mafia Tanah dengan agenda pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 01/08/2023.

SK Budiharjo selaku Korban Penganiayaan serta pencurian 5 Unit Kontainer dan Lahan Seluas 10259 meter persegi yang diduga telah dirampok oleh PT. Sedayu Sejahtera Abadi pada bulan April 2010.

Ketua Forum FKMTI SK Budiharjo beserta istrinya Nurlela yang telah ditahan selama 2 bulan lebih, duduk sebagai terdakwa dengan sangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP Tentang pemalsuan dokumen. Sidang kali ini di gelar untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan dari terdakwa Budiharjo dan Nurlela dan juga dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

“Pemerintah harus turut campur dan turun langsung pada kasus SK Budiarjo yang didakwa memalsukan surat girik 1906 dan 5047 dan seharusnya ada uji forensik dari polri untuk menentukan palsu atau tidaknya,” hal ini katakan Eros Jarot pada sidang pledoi nota keberatan SK Budiarjo terhadap PT.SSA, di PN Jakarta Barat.

Eros juga meminta agar kasus ini menjadi perhatian kusus pemerintah (Mahmud MD, selaku tim penyelesaian penanganan percepatan kasus pertanahan Indonesia) yang merasa hak warga negara yang tanahnya di rampas oleh akibat dari perbuatan/persekongkolan yang bukan miliknya.

“Untuk itu pak Mahmud MD harus konsen pada kasus SK Budiarjo ini,” pintanya.

Sementara itu, Pengacara SK Budiarjo pada sidang pledoi ini meminta pada Hakim dan Jaksa agar kasus ini diputuskan bahwa kliennya (SK Budiarjo) dibebaskan dari segala tuntutan.

“Jaksa dan Hakim punya hati nuranilah, bahwa klien kami tidak bersalah atas tuduhan memalsukan dokumen (surat girik),” ungkap ketiga pengacara.

Pengacara itu juga merasa heran pada hakim dan jaksa yang tidak pernah menampilkan saksi-saksi penting terkait kasus ini.

Baca Juga:  Belum Dibongkar Satpol PP, Bangunan Reklame di Cengkareng Diduga Mainan Pejabat Pemprov DKI

“Ada keanehan dan kecurigaan besar tidak tampilnya para ahli tersebut,” tandasnya.

Ketiga pengacara itu pun meminta dalam proses kasus ini untuk lebih kepada adu data, tapi pengacara pelapor tidak pernah mau.

“Untuk itu Jaksa Penuntut umum dan Hakim punya penilaian/penilaian lain dalam memutuskan perkara ini” tutupnya. (SintaDewi).

(Red).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru