Treeswaty Lanny Susatya Korban Mafia Tanah Asal Kalsel Mendapat Perlakuan Tak Wajar Dari Oknum BPN Di Kementerian ATR/BPN Pusat

RepublikeXpose – Jakarta, 22 Mei 2023

Seorang wanita lansia korban mafia tanah asal Kalimantan Selatan jauh jauh datang ke Jakarta mendapat perlakuan arogan dari oknum BPN dan petugas keamanan di kementerian ATR/BPN Pusat ketika ingin mempertanyakan perihal surat yang diserahkan kepada menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto ketika pertemuan pada tanggal 1 Agustus 2022 lewat kop surat JPKP yang ditandatangani oleh ketua JPKP.
Treeswaty Lanny Susatya biasa dipanggil Lanny adalah korban mafia tanah. Lanny adalah pemilik tanah yang sudah bersertifikat SHM dengan nomor 2525 dengan alamat Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas tanah 10.836 M². 
Lanny dipertemukan dengan Sekretaris Dirjen 7 Sengketa Mujahidin Ma’ruf dan stafnya Riski dengan syarat hanya disediakan waktu selama 15 menit. Lanny pun menanyakan semua permasalahan sengketa tanah miliknya.
Lalu dengan lantang dijawab bahwa SHM 2525 yang sah dan tercatat di BPN Kab.Banjar telah dikalahkan oleh Surat Keterangan Ukur Ulang tanggal 1 Juli 2013 yang mana saksi batas bukan orang yang berbatasan melainkan diduga hasil rekayasa saksi dan kesaksian sudah dicabut serta surat ukur tersebut telah dinyatakan oleh Bareskrim Polri bahwa juru ukur BPN Kab.Banjar yang bernama IR dan temannya telah mengaku tidak mengukur pada tempatnya dan ditunjuk oleh pemohon yg bernama SJN yang bukan pemilik, telah melanggar pasal 266 KUHP dan atas LP korban yang sama telah naik sidik, namun oleh BPN kantah yang bernama JNR dibuatkan surat perdamaian dengan memberikan tanah dan dicabut tanpa SHM 2525 dilibatkan. Tapi dari staff sengketa tidak mau mendengarkan penjelasan. Diduga ada keberpihakan pada SHM 1232 yang obyeknya jauh di km 16800. Tapi dalan gugatan dibuat km 16700 sedangkan SHM 2525 ada di km 16696. 
Maka jelas ini ‘error’ obyek apalagi tidak memiliki AJB dan Warkah namun masih mempertahankan putusan yang diduga sesat karena korban lain tidak digugat di PTUN. Dan di PN yang berubah batas dan luasnya pun serta hasil amarnya mengatakan milik ahli waris sesuai gs 1207 adalah km 16800. Kenapa merampas SHM 2525 ? Sangat kelihatan diduga berpihak pada yang tidak benar. 
Ketika Lanny minta dibuatkan surat tertulis mengenai hal tersebut, Lanny malah diusir dan berkata keras kepada seorang pencari keadilan dan bukannya melindungi hak SHM 2525 yang sebagai pembeli ke tiga dengan PPAT sah Kab.Banjar, kenapa dihilangkan dari peta nasional ? Seharusnya korban mafia tanah dan oknum BPN kab.Banjar dilindungi hukum bukan malah diusir.
Kenapa seorang staff Dirjen 7 bisa arogan ? Seharusnya melayani dengan baik bukan mengusir tamu jauh. 
Apa karena tidak ingin boroknya Dirjen 7 sebelumnya terbongkar ? Dimana Dirjen 7 sebelumnya akan menyelesaikan dengan non litigasi, namun saat staff Dirjen ke Kalimantan Selatan malah korban SHM 2525 minta di bagi dua ? 
Ironis memang, tapi itulah perjuangan. 10 tahun seorang lansia akibat dari kesalahan oknum juru ukur yang membuat surat ukur tidak sesuai data otentik ada di km 16800 dan oknum kantah saat itu pula telah Mengganti SHM 1234 menjadi SHM 01234 dikarenakan hilang infonya. 
Pada kenyataannya bukan hilang tapi telah dibatalkan oleh Kanwil namun dihidupkan kembali dan diletakkan mundur 150 m dari obyek nya yang di km 16800. Maka akibat itulah muncul lagi surat ukur tgl 1 Juli 2013 yang oleh tim inspektorat atas laporan korban yang sama telah direkomendasikan pada Kanwil Kab.Banjar dibatalkan, namun diduga kanwil mengabai kannya. Jadi ini akibat ulah oknum BPN kab.Banjar maka tanah milik Lanny telah dirampas dan jadi korban mafia tanah yang diduga kuat jaringannya. 
Bahkan LP Lanny ke Mabes Polri pun telah dihentikan karena Lanny tidak sanggup membayar yang diminta Kanit mabes yang mana sudah dibuat LP ke Propam.
Lanny pun minta dilaksanakan adu data kepemilikan di stasiun tv dengan pakar hukum dan agraria untuk sebuah keadilan bukan putusan diduga rekayasa mafia peradilan dan mafia tanah agar kebenaran terungkap.
Melalui Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) inilah  Lanny dibantu untuk mendapatkan haknya kembali dan mendapat support untuk memperjuangkan hak miliknya. Oleh sebab itulah Lanny datang ke Jakarta untuk menemui Menteri ATR/BPN untuk melaporkan secara langsung masalah sengketa tanahnya.
Kepada awak media Lanny mengungkapkan rasa kecewanya atas tindakan dan perlakuan staf Dirjen Sengketa ATR/BPN Pusat yang seharusnya melayani masyarakat yang datang dari jauh lewat sebuah perjuangan.
“Saya ini korban mafia tanah akibat ulah oknum BPN kab.Banjar. Saya datang untuk menanyakan sampai dimana surat yang diserahkan kepada Menteri Hadi Tjahjanto. Kok saya malah diusir. Saya mohon agar Menteri ATR/BPN untuk menindak tegas anak buah nya yg berlaku tidak sopan dan semena mena terhadap saya,” ungkap Lanny. (Sinta).
(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *