Sidang Gugatan PT. Phos Tekno Indonesia Terhadap Fintech FS Capital Pte.Ltd Ditunda Karena Ketidaklengkapan Surat Surat

Jakarta, RepublikeXpose.com 

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara PT. Phos Tekno Indonesia terhadap Fintech FS Capital Pte.Ltd dengan nomor perkara 1059/Pdt.G/2022/PN.Jak.Bar dengan agenda Saksi Penggugat ditunda karena dua alasan yaitu ketidakhadiran dua anggota hakim yang satu sedang sakit dan yang satunya lagi sedang dinas diluar. Dan alasan yang kedua adalah tidak lengkapnya surat surat dari pihak tergugat. Surat Kuasa Hukum hilang semua dan Hakim mempertanyakan kuasa yang lama. Dan hakim ketua meminta untuk memperbaiki kelengkapan surat surat dari masing masing pihak. 

“Sidang ditunda sampai minggu depan yaitu hari Rabu, 12 April 2023,” ujar Ade Sumitro Hadisuryo selaku Hakim Ketua (Senin, 3/4/2023).

Dasar gugatan PT Phos Tekno Indonesia adalah berdasarkan perjanjian pinjaman dana antara penggugat dengan tergugat yang mana pinjaman sebesar enambelas miliar (Rp.16.000.000.000, 00) sudah diterima oleh PT. Phos Tekno Indonesia.

Untuk diketahui perkara nomor 1059 adalah perkara gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh FS Capital Pte LTD. Dimana perusahan tersebut adalah perusahan Fintech yang berdomisili di Singapura dan menjalankan bisnisnya di Indonesia dan tidak terdaftar di OJK. 

Saat awak media mengkonfirmasi, kuasa hukum Fintech FC Capital Pte.Ltd Ramadi Renal Nurima, S.H mengatakan bahwa perusahaan pendanaan yang berada diluar negeri dan tidak berkantor di Indonesia itu tidak harus terdaftar di OJK. 

“Semua perusahaan asing di bidang pendanaan yang berlokasi di luar negeri seperti Amex dan Fintech ini tidak harus terdaftar di OJK, karena OJK itu hanya mengawasi perusahaan pendanaan atau perbankan yang berada di  Indonesia,” pungkas Ramadi. 

RE/WT/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *