Jakarta, RepublikeXpose.com
“Sidang ditunda sampai minggu depan yaitu hari Rabu, 12 April 2023,” ujar Ade Sumitro Hadisuryo selaku Hakim Ketua (Senin, 3/4/2023).
Dasar gugatan PT Phos Tekno Indonesia adalah berdasarkan perjanjian pinjaman dana antara penggugat dengan tergugat yang mana pinjaman sebesar enambelas miliar (Rp.16.000.000.000, 00) sudah diterima oleh PT. Phos Tekno Indonesia.
Untuk diketahui perkara nomor 1059 adalah perkara gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh FS Capital Pte LTD. Dimana perusahan tersebut adalah perusahan Fintech yang berdomisili di Singapura dan menjalankan bisnisnya di Indonesia dan tidak terdaftar di OJK.
Saat awak media mengkonfirmasi, kuasa hukum Fintech FC Capital Pte.Ltd Ramadi Renal Nurima, S.H mengatakan bahwa perusahaan pendanaan yang berada diluar negeri dan tidak berkantor di Indonesia itu tidak harus terdaftar di OJK.
“Semua perusahaan asing di bidang pendanaan yang berlokasi di luar negeri seperti Amex dan Fintech ini tidak harus terdaftar di OJK, karena OJK itu hanya mengawasi perusahaan pendanaan atau perbankan yang berada di Indonesia,” pungkas Ramadi.
RE/WT/Red