Sidang Gugatan PT. Phos Tekno Indonesia Terhadap Fintech FS Capital Pte.Ltd Ditunda Karena Ketidaklengkapan Surat Surat

- Jurnalis

Senin, 3 April 2023 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta, RepublikeXpose.com 

Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara PT. Phos Tekno Indonesia terhadap Fintech FS Capital Pte.Ltd dengan nomor perkara 1059/Pdt.G/2022/PN.Jak.Bar dengan agenda Saksi Penggugat ditunda karena dua alasan yaitu ketidakhadiran dua anggota hakim yang satu sedang sakit dan yang satunya lagi sedang dinas diluar. Dan alasan yang kedua adalah tidak lengkapnya surat surat dari pihak tergugat. Surat Kuasa Hukum hilang semua dan Hakim mempertanyakan kuasa yang lama. Dan hakim ketua meminta untuk memperbaiki kelengkapan surat surat dari masing masing pihak. 

“Sidang ditunda sampai minggu depan yaitu hari Rabu, 12 April 2023,” ujar Ade Sumitro Hadisuryo selaku Hakim Ketua (Senin, 3/4/2023).

Dasar gugatan PT Phos Tekno Indonesia adalah berdasarkan perjanjian pinjaman dana antara penggugat dengan tergugat yang mana pinjaman sebesar enambelas miliar (Rp.16.000.000.000, 00) sudah diterima oleh PT. Phos Tekno Indonesia.

Untuk diketahui perkara nomor 1059 adalah perkara gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh FS Capital Pte LTD. Dimana perusahan tersebut adalah perusahan Fintech yang berdomisili di Singapura dan menjalankan bisnisnya di Indonesia dan tidak terdaftar di OJK. 

Saat awak media mengkonfirmasi, kuasa hukum Fintech FC Capital Pte.Ltd Ramadi Renal Nurima, S.H mengatakan bahwa perusahaan pendanaan yang berada diluar negeri dan tidak berkantor di Indonesia itu tidak harus terdaftar di OJK. 

“Semua perusahaan asing di bidang pendanaan yang berlokasi di luar negeri seperti Amex dan Fintech ini tidak harus terdaftar di OJK, karena OJK itu hanya mengawasi perusahaan pendanaan atau perbankan yang berada di  Indonesia,” pungkas Ramadi. 

RE/WT/Red

Baca Juga:  Kesigapan Polisi Di Jakarta Timur Dalam Mencegah Tawuran

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB