Jakarta, RepublikeXpose.com
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum SK Budihardjo, r fr 3
Selasa (28/3) lalu, NONO SAMPONO selaku Direktur PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) akhirnya memenuhi panggilan jaksa untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksan terhadap NONO SAMPONO, ditemukan fakta persidangan sebagai berikut:
Pertama, NONO SAMPONO ternyata baru menjabat sebagai Direktur PT SSA pada tahun 2015. Praktis, NONO tak mengetahui riwayat kepemilikan tanah PT SSA yang diperoleh dari PT Bangun Marga Jaya (PT BMJ). Padahal, tanah PT BMJ seluas 2.231 M2 ini sejatinya milik SK BUDIHARJO, dimana tanah yang yang dimiliki SK BUDIHARJO dengan bukti alas hak Girik C No. 1906 A/N ABDUL HAMID SUBRATA, justru telah dibeli dan dikuasai dari ABDUL HAMID SUBRATA sejak tahun 2006.
Artinya, NONO tak mengetahui riwayat atau asal usul tanah yang dikuasai PT SSA. NONO hanya bisa mengulang-ulang pernyataan tanah PT SSA telah dibeli dari PT BMJ berdasarkan SHGB No. 1633 a/n PT BANGUN MARGA JAYA.
Kedua, peralihan hak dari PT BMJ ke PT SSA ternyata baru terjadi pada bulan November 2010, atau tepatnya tanggal 9 November 2010 berdasarkan AJB No. 158/2010 yang dibuat dihadapan Notaris ADRIANTO ANWAR. Itu artinya, PT SSA baru berhak atas tanah tersebut sejak tanggal 9 November 2010.
Sementara SK Budihardjo telah membeli dan menguasai fisik tanah sejak tahun 2006, dipondasi/diurug, dipagar keliling untuk penyimpanan kontainer eksport.
Lalu, sekonyong konyong datang segerombolan orang yang di back-up Brimob diduga atas perintah ASG (Agung Sedayu Group, induk perusahaan PT SSA) merampas tanah milik Budiharjo, kontainernya dicuri. Bahkan, melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Budihardjo.
Lantas, atas dasar apa PT SSA mengklaim dan menguasai tanah secara paksa pada tanggal 21 April 2010 lalu melaporkan Budiharjo memalsukan dokumen girik C No.1906, sementara peralihan hak atas tanah dari PT BMJ ke PT SSA baru terjadi pada tanggal 9 November 2010 ?
Kalau mau melapor ke Polisi, semestinya PT BMJ lah yang punya legal standing bukan PT SSA. Karena peristiwa terjadi saat tanah masih dalam kewenangan PT BMJ.
Ketiga, PT BMJ tidak punya hak atas tanah milik Budihardjo, sehingga peralihan hak dari PT BMJ ke PT SSA bermasalah. Dan fakta masalah ini tidak diketahui oleh NONO SAMPONO karena NONO baru menjadi Direktur PT SSA tahun 2015.
Penulis curiga, JANGAN JANGAN NONO SAMPONO JUGA DIKORBANKAN DALAM KASUS INI ? Nono sengaja dipasang sebagai Direktur PT SSA untuk menjadi bumper penyerobotan tanah milik SK Budihardjo ? Nono dengan latar belakang militer, sengaja dipasang PT SSA untuk dijadikan tameng penyerobotan ?
Keempat, menurut data DITJEN AHU, PT BMJ baru berdiri pada tahun 2008, dengan SK No. AHU-01306.AH.01.02 Akta No. 24, tanggal 25 November 2008.
Anehnya, PT BMJ yang baru lahir tanggal 25 November 2008 tetapi sudah mendapatkan SHGB No. 1633 a/n PT BMJ. Apakah ada kongkalikong antara PT BMJ dengan BPN ? Bagaimana mungkin, badan hukumnya (subjek hukum) belum terbentuk dan baru terbentuk tahun 2008, namun sudah diberikan hak SHGB No. 1633 di tahun 1997 ?
PT BMJ ini seperti pesulap merah saja, bisa punya SHGB walaupun badan hukumnya belum terbentuk. Dan SHGB PT BMJ No. 1633 inilah yang bermasalah, yang dijadikan dasar peralihan hak PT SSA.
Apakah NONO SAMPONO mengetahui hal ini ? Penulis khawatir, Nono tak diberitahu fakta ini dan sengaja dikorbankan, diperangkap menjadi direktur PT SSA pada tahun 2015.
Saat diperiksa di persidangan, NONO SAMPONO bernarasi tentang tiga dosa besar. Namun faktanya, Budihardjo menjadi korban perampasan hak, tanahnya diserobot, dan ini jelas dosa besar karena telah berbuat zalim kepada Budihardjo.
Sumber : HR Muslim
RE/Red