Gugatan Mafia Tanah Purnama Sutanto Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Timur

- Jurnalis

Kamis, 16 Februari 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta, RepublikeXpose.com
Sidang Putusan Perkara No.124/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim dengan agenda Putusan Akhir yang dipimpin oleh Hakim Ketua Alex Adam Faisal, S.H. memutuskan bahwa. “Gugatan Tidak Dapat Di Terima” atau NO, Kamis (16/02/202). 
Terkait putusan hakim, Rio Seva, S.H. selaku Kuasa Hukum Tergugat I  Hj. Jubaedah mengatakan memang hakim sangat penuh kehati-hatian dan jeli dalam memutuskan perkara. Sejak awal saat gelar perkara di lapangan saja, fakta gugatan diragukan dan pihak penggugat tidak bisa memberikan data yang otentik. 
“Dasar penolakan hakim tidak terlepas dari fakta-fakta di lapangan,” ujar Rio Seva saat memberikan keterangan pada awak media. 
Rio juga menambahkan lebih lanjut, nanti kita akan berembuk dulu dengan Klien (Hj.Jubaedah) untuk langkah ke depannya. 
“Saat ini kita belum melakukan tindakan hukum kedepan. Nanti kami berembuk dulu dengan Hj Jubaedah,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II, Teuku Apriadi, S. H. yang mewakili warga sekitar akan terus mengawal perkara ini sampai mempunyai hukum yang tetap. Sehingga hak atas tanah warga terjamin secara kepastian hukum.
“Kita harus kawal terus bersama warga, meski gugatan (Purnomo Sutanto) di tolak hakim. Kita jangan lengah”, tagasnya.
Teuku juga menegaskan, akan meminta klarifikasi ke BPN Jakarta Timur perihal permasalahan ini.
“Kami akan meminta keterangan secara jelas tentang keabsahan penggugat (Purnomo Sutanto) pada BPN soal Sertifikat,” ungkapnya kembali.


Terkait putusan ini Hj. Jubaedah (Tergugat I) mengucapkan rasa terima kasih pada Allah SWT yang telah mendengarkan Hambanya yang terzholimi.
“Sudah lelah perjalanan panjang ini. Cukup terkuras segalanya. Akhirnya hakim menolak gugatan. Àllah mendengarkan permintaan hambanya. Sekali lagi terima kasih pada semuanya termasuk media yang selalu meliput perkara ini,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Ditempat yang sama, Asep Setia Nugraha, S.H. kuasa hukum Purnama Sutanto ditanya awak media, kenapa gugatannya ditolak hakim..?, Asep hanya diam. 
“Nanti aja ya…nanti aja ya..No comment,” tutupnya. 
RE/WT/Red
Baca Juga:  Aniaya Istri, FK Diamankan Tim Opsnal Polresta Manado

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru