Penundaan Putusan Perkara No.124/Pst.G/2022/PN Jkt.Tim Di Pengadilan Jakarta Timur Dikhawatirkan Para Kuasa Hukum Tergugat. Ada apa..???

- Jurnalis

Jumat, 27 Januari 2023 - 01:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta, RepublikeXpose.com
“Sidang putusan ditunda tanggal 2 Pebruari 2023 sebab penggugat belum melunasi biaya perkara. Tok..Tok..Tok,” ucap Hakim.
Penundaan putusan itu menghasilkan kecurigaan bagi Kuasa Hukum Tergugat I (Hj.Jubaedah) Rio Seva, S.H. dan Kuasa Hukum Tergugat II, Teuku Apradi S.H.
Rio Seva mencermati dugaan penundaan putusan ini hanya untuk pengalihan semata, sebab Penggugat ( Purnama Sutanto) tidak mungkin tidak mampu untuk membayar biaya perkara.
“Mana mungkin dia (Penggugat) tidak mampu bayar. Nilai obyek perkaranya aja bisa milyaran rupiah,” ungkapnya.
Rio juga menduga ada skenario lain di belakang penundaan putusan. Ini yang membuat kekhawatiran kami.
“Kami menduga ada permainan diluar putusan penundaan. Semoga Hakim Ketua Alex Adam Faizal.S.H., tetap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi saksi sehingga putusannya nanti diputuskan seadil adilnya buat masyarakat yang terzholimi seperti Hj.Jubaedah,” tukasnya.
Kewaspadaan ini  juga di ungkapkan Kuasa Hukum Tergugat II Teuku Apriadi, S.H. Jika berdasarkan dari hasil gelar perkara di lapangan dan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti, jelas penggugat kurang kuat bukti bukti yang ada sebagai dasar gugatan.
“Pada sidang lapangan saja, tuntutan penggugat kurang cukup bukti dan keterangan saksi terguguat tampak tidak menguasai objek gugatan dan terkesan mengada ada. Berdasarkan itulah kami yakin putusan itu NO,” tegasnya.
Perlu diketahui, Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) sering kali terdengar bagi pekerja hukum. Dan sering dinyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat hukum.
Sidang putusan kembali ditunda satu minggu ke depan yaitu tanggal 2 Februari 2023 jam 10.00 WIB dengan alasan pihak penggugat belum melunasi sisa biaya perkara.
RE/WT/Red
Baca Juga:  Reklame Tanpa Izin Belum di Bongkar, "Mungkin Ada Praktek Kongkalikong antara Satpo PP dengan Pemilik"

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru