Hasnaeni Si “Wanita Emas” Mengalami Pelecehan Seksual Oleh Ketua KPU RI

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RepublikeXpose.com

Selasa, 6 Desember 2022

Tindakan pelecehan seksual sangat mencoreng citra dan nama baik serta melanggar kode etik sebuah lembaga pemerintahan di negeri ini. 

Terungkapnya kasus pelecehan seksual tersebut berawal dari pengakuan Hasnaeni si “Wanita Emas” yang juga merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu melalui kuasa hukumnya Dr. H.M. Farhat Abbas, S.H.,M.H. melaporkan Hasyim Asy’ari S.H., M. Si., Ph.D. Ketua KPU RI atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan/atau pemerkosaan dengan iming-iming partainya akan lolos dan akan membesarkan Partai Republik Satu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP, Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak apidana kekerasan seksual. 

Menurut Hasnaeni pelecehan yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari ini terjadi di bulan Juli – Agustus 2022 sebanyak 4 kali yaitu di ruangan ritual, di ruang kantor Ketua KPU, di dalam mobil dan di Hotel Borobudur Room 1827.

Akibat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan salah satu oknum Komisi Pemilihan Umum RI ini dipastikan berdampak pada tercorengnya citra dan nama baik KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. 

Pada saat dikonfirmasi oleh awak media, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa memang mengenal Hasnaeni untuk urusan pendaftaran partainya. 

“Saya kenal Hasnaeni pada saat masa pendaftaran partai. Pertemuan dan pembicaraan seputar pendaftaran partai dilakukan di kantor. Dalam pembicaraan saya menjelaskan tentang ketentuan dan mekanisme pendaftaran partai dan verifikasi. Pertemuannyapun dilakukan secara terbuka dan diikuti sejumlah pengurus partai,” ujar Hasyim Asy’ari. 

Mengenai pemberitaan tentang pelecehan yang dituduhkan Hasyim Asy’ari menjelaskan itu semua tidak ada dan semua hanya hubungan yang wajar dan dalam batas yang wajar pula. 

Baca Juga:  Di Kupang, Anak Mantu Aniaya Bapak Mantu Hingga Babak Belur

“Tidak benar ada janji-janji khusus dan hubungan personal yg melampaui batas kewajaran. Saya paham batas-batas kepantasan dalam pergaulan.” pungkas Hasyim Asy’ari. 

RE/SintaDewi/Red

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru