Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Hj. Jubaedah Tak Kunjung Usai, Diduga Pengadilan Jakarta Timur Berkonspirasi dengan Mafia Tanah

- Jurnalis

Rabu, 14 September 2022 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RepublikeXpose.com
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar Sidang Terbuka di Ruang Sidang PURWOTO GANDASUBRATA,SH dengan agenda Penyerahan Duplik dari Tergugat 1 yang diwakili oleh Kuasa Hukum Rio Seva, SH., Tergugat 2 yang diwakili oleh kuasa hukum Tengku Apriyadi, SH dan Turut Tergugat yang diwakili kuasa Hukum A. Christian Raharjo, SH. Untuk sidang kali ini masing-masing tergugat tidak ada yang hadir dikarenakan masing-masing tergugat berhalangan. Penggugat Purnama Sutanto pun kembali tidak hadir dan hanya diwakili Kuasa Hukumnya, Boni Iskandar, SH. 


Menurut Tengku Apriyadi, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat 2 sidang kali ini adalah Sidang Duplik dari tergugat. 
“Intinya pada saat terjadi proses perkara dari sebelum tahun 2000 Tergugat yang terlebih dahulu menguasai tanah. Lalu sebagian tanah dijual kepada Tergugat 1 dan sudah bersertifikat atas nama Budi Purnama (alm.) suami dari Tergugat 1 Hj. Jubaedah,” ujarnya. 


Lanjut Koko panggilan untuk Tengku Apriyadi, “Tiba-tiba di tahun 2010 timbul sertifikat atas nama Erna Emanbudhi. Padahal di tahun 2000  sertifikat atas nama Erna Emanbudhi sudah dibatalkan kok bisa DIHIDUPKAN kembali oleh Ketua BPN Jakarta Timur Unu Ibnudin. Karena ada perkara antara Tergugat 1 dengan Purnama Sutanto selalu pengacara Erna Emanbudhi sampai ada eksekusi lahan di jalan D.I. Panjaitan No.1 Jakarta Timur, maka Tergugat 1 dan tergugat 2 mengajukan gugatan terhadap Purnama Sutanto dalam Perkara Nomor 103/Pdt.G/2020/PN.JKT.Tim. Pada pointnya pihak yang tidak pernah berperkara itu mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya,”
Perkara 103/Pdt.G/2020/PN.JKT.Tim ini Ne Bis In Idem atau perkara yang sama tidak bisa diperkarakan lagi, tapi PN Jakarta Timur bisa memperkarakan kembali atas dasar gugatan dari Purnama Sutanto tanpa memberikan Hak Kontra Memori Banding kepada pihak tergugat. 
Menurut koko ada dugaan ada peliharaan Purnama Sutanto di PN Jakarta Timur ini. 
“Inilah kezoliman Pengadilan ini, ada dugaan ada peliharaan Purnama Sutanto di pengadilan ini karena kami tidak diberi kesempatan untuk Hak Kontra Memori Banding,” Pungkasnya. 


Di sisi lain, Christian Rahardjo, SH selalu kuasa hukum Pihak Tergugat dalam sidang kali ini menyatakan bahwa tidak akan hadir lagi dalam persidangan. 
“Saya selaku Kuasa Hukum dari pihak Turut Tergugat tidak akan menghadiri persidangan lagi dan untuk sidang pembuktian berikutnya Hari Selasa tanggal 20 September 2022 saya percayakan kepada pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2,” ucapnya dengan lugas. 
RE/sdr/Red
Baca Juga:  Rekonstruksi Korban Supriadi Yang Terjadi Di Jalan Raya Setuntung Desa Sukamaju Di gelar Di POLRES PALI

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards

Kamis, 4 Sep 2025 - 15:01 WIB