Woww…!!! Tidak Ada Hak Wartawan Konfirmasi Kata Pengawas Proyek Penggalian Di Bahu Jalan Kecamatan Tarutung

Taput,RepublikeXpose.com
Proyek penggalian di bahu jalan tepatnya di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara menjadi salah satu perhatian masyarakat ataupun publik, pasalnya galian tersebut persis di bahu jalan yang diketahui dari pelaksana proyek pekerjaan tersebut adalah proyek dari PLN.
Ketika beberapa media mencoba konfirmasi terkait dengan pekerjaan tersebut dilokasi (Jumat, 29 Juli 2022) salah satu petugas yang mengawasi mencoba menghubungi seseorang atau sebagai penanggung jawab proyek tersebut setelah awak media RepublikeXpose.com bertanya “Siapa yang bisa kami konfirmasi?”
Anton Simangunsong pak, jawabnya seorang petugas pengawas sambil menelpon AS.
AS saat di konfirmasi melalui telpon pribadinya mengakui proyek tersebut dari PLN namun Anton sendiri menyebutkan bahwa “Tidak Ada Hak Wartawan Untuk Konfirmasi”, bahkan dirinya bertanya apa ada masalah di pekerjaan itu?”
“Aku lama-lama jadi emosi juga dari tadi banyak yang nanya-nanya, datang lagi kalian nanyain. Konfirmasi saja sama wartawan yang lain apa urusannya sama kalian aku harus lapor-lapor nggak ada urusanmu disitu,” ucap Anton.
Pada saat wartawan hendak meninggalkan lokasi proyek salah seorang karyawan AS mencoba untuk menahan awak media pergi supaya bertemu dengan pemilik proyek Anton Simangunsung.
Tidak lama kemudian yang bersangkutan datang dan bertemu dengan para media dan konfirmasi secara langsung.
Anton Simangunsung mengakui pekerjaan tersebut atas usulan Bupati dan sudah mendapat izin untuk penggalian proyek penanaman kabel tersebut.
“Ini atas permintaan Bupati sendiri karena ada warga yang mengadukan ke Bupati bahwa kabel sudah membahayakan sampai mendekati atap rumah warga, namun saat ditanya apakah sudah ada izin penggalian untuk menanam kabel dari pihak terkait? Bahkan ditanya mengenai SKTR, yang bersangkutan menjawab tidak tahu soal itu.
Salah seorang awak media J Hutabarat dari media Indonesia yang juga ikut mengkonfirmasi yang bersangkutan AS dilokasi kegiatan proyek mempertanyakan berapa meter dari bahu jalan untuk dilakukan penggalian? AS menunjukkan surat yang dia foto di Hp nya, bahwa dalam surat tersebut diterangkan untuk penggalian kabel PLN dari bahu jalan 1,5 meter dari as jalan, namun kenyataannya dilokasi yang digali adalah bahu jalan.
Untuk memastikan proyek tersebut salah seorang awak media langsung mengkonfirmasi pihak PUTR Taput melalui telpon seluler “Apakah sudah ada izin yang  dikeluarkan untuk penggalian dan izin SKTR?”
“Sampai saat ini belum ada kami keluarkan izin galian dan SKTR dek” nanti kami cek, terimakasih informasinya” terang A.Siregar yang membidangi tata ruang.
Sementara warga setempat yang dilakukan penggalian penanaman kabel PLN dilokasi merasa dirinya tidak pernah membuat permohonan kepada Bupati bahkan kegiatan itupun tidak diketahui mau untuk apa, harusnya ada pemberitahuan ataupun sosialisasi melalui Kepala Desa ataupun Lurah.
“Saya selaku warga yang sudah lama berdomisili dan tinggal disini tidak pernah ada pemberitahuan ada galian seperti ini didepan rumah saya, padahal galian itu lumayan dalam dan tidak ada kabel yang lewat dari atap rumah saya, coba kalian tanya yang lebih mengetahui, apakah bisa badan jalan digali untuk proyek kabel PLN itu? Apa memang mereka sudah mengantongi izin dari Binamarga atau Dinas Pekerjaan Umum yang membidangi jalan?” tegas Tobing kepada wartawan.
Sepertinya Anton Simangunsung juga tidak mengetahui undang-undang Pers sesuai dengan pasal 18 ayat 1 menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 atau ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda Rp.500.000.000,00.
RE/Herman Hutasoit/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *