Suami Hj.Jubaedah : Mafia Tanah Kalau Tidak ada Dukungan Oknum Pejabat Tidak akan Bisa

- Jurnalis

Rabu, 15 Juni 2022 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta, RepublikeXpose.com
Kasus sengketa tanah antara warga dengan para mafia tanah akan terus menjadi momok dan trending topik di Negeri ini. Tak luput polemik tanahnya Hj.Jubaedah sampai detik ini terus bergulir dan entah sampai kapan akan berakhir dan menemukan titik terang. Karena masing-masing pihak mengatakan tanah yang di persengketakan adalah miliknya. Agenda Mediasi yang sudah dijadwalkan pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri yang berlokasi di Jalan Dr. Sumarno No.1 RT.07/04 Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur akhirnya urung dan ditunda minggu depan. Rabu (15/06).



Selaku pemilik tanah yang sah Hj.Jubaedah Menggelar Press Conference yang dihadiri puluhan awak Media Online dan beberapa Media Televisi ini, telah berkumpul di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak pukul 08.00 WIB.
Hj.Jubaedah bersama suami, Erwin Nasution yang telah optimis dengan data-data kepemilikan tanah yang sah menjadi geram dan gusar karena agenda mediasi hari ini untuk menunjukkan data kepemilikan telah ditunda minggu depan oleh Pengadilan dikarenakan pihak Mediator tidak bisa Hadir ke Pengadilan karena sesuatu hal.


Dalam pernyataan sikap tegasnya Erwin Memaparkan, “Saya jelaskan uji materi perspektif yang sejujurnya, di samping saya adalah Hj.Jubaedah mendapatkan ganti rugi Tol kedua 87 Cawang Priok dari PUPR dan Pemerintah. Semua itu atas dasar Legal Standing. Kemudian seluruh yang mendapatkan ganti rugi haknya dipanggil oleh BPN, BPN adalah Pejabat Pembuat Komitmen untuk penggantian ini. Nah disini lah kita bicara awalnya, lalu kenapa ini ditahan oleh BPN padahal sudah Legal Standing. Sertifikat HT 5 kali dijaminkan di Bank BCA. Ternyata ada niat tujuan pada saat mestinya dipanggil ada penggugat.  penggugat seharusnya dihadirkan oleh BPN. Ini jelas kenapa hanya Hj.Jubaedah yang ditahan kan begitu,” papar Erwin. 
Konspirasi mulai sedep ini ceritanya, jadi mafia itu semuanya berkonspirasi darimana? Oknum Pejabat. Ya pejabat tidak amanah, tidak punya akhlak, tidak punya moral bahkan imannya patut dipertanyakan. ‘Mafia itu kalau tidak ada yang mendukung engga akan bisa, kita bongkar, bahwa Erna Emanbhudi Pemilik Sertifikat digunakan pertama untuk merampas dulu atau membobol Bank Umum Sejahtera. Tanpa ada namanya warkah, kita lahir kan ada warkah neneknya, opung nya contoh karena saya orang Batak. Yang saya bilang ditahan data datanya  Bu Jubaedah tadi (2 tahun ditahan, celetuk Jubaedah) adalah ditahan  dicontek dulu, kan sudah dapat bukti Rekening dari pemerintah semua ditahan dulu, dicari lemahnya barulah disitu oknum bermain,” lanjutnya menerangkan.
Pengacara Purnama Sutanto , tidak pernah apa pun, hanya modal novum 50 tahun ..salah letak lagi ..kok bisa eksikusi tanah orang yang sah , ini pasti ada oknum Oknum yang ikut bermain, Tegasnya.
Kemudian Sertifikat yang bodong tadi yang sudah bobol Bank Umum Sejahtera, Bank di likuidasi barulah disusun secara sistematis, masif dan semua itu adalah cara cara mafia. Oke dengan apa? Bukti Noform. Apakah tanahnya semua waktu ekskusi saya katakan salah Objek. Dalam Noform dinyatakan, Copy Eigendom (16/03/1951) No:586/1951 Tanah perpondeng 8353 terletak di Bidara Cina, kita letaknya di Cipinang Besar Selatan. Bukti Novum inilah kekhilafan Hakim pengadilan itu, yang seharusnya semua itu untuk rasa keadilan sesuai dengan Pancasila, tapi ini tidak ada rasa keadilannya. Jadi saya minta Presiden RI di Resufle itu Menteri ATR BPN karena dia membiarkan Oligarti merampas habis bangsa ini. Undang Undang Keterbukaan Publik No: 17/1928 Publik wajib tahu ini tidak ada, dibalik itu oknum semua. Artinya bahwa keadilan itu bisa dirampas dengan cara cara dzolim, sangat dzolim,” ungkap Erwin dengan geram.


Dalam kesempatan yang sama Kuasa Hukum dari Purnama Sutanto, A. Christian Raharjo  Mengatakan, “Sidang Mediasi hari ini ditunda minggu depan karen pihak mediator tidak dapat hadir ke Pengadilan. Tentang kevalid-an itu sudah diuji sebelumnya tentang kepemilikan Sertifikat di BPN dan Pengadilan juga Jadi kalau hak kepemilikan kita sah. Namun dilapangan ada orang orang yang klaim bahwa tanah tersebut milik mereka makanya kita uji lagi di Pengadilan. Adanya gugatan baru terlepas nanti yang sah dan tidak sahnya pengadilan yang menentukan. Tidak mungkin kita mengajukan sebuah gugatan upaya hukum tanpa dasar dengan kepemilikan yang sah nanti kan ada agenda pembuktian. Sementara bukti yang diakui di kita adalah Sertifikat. Jual belinya dari sertifikat bukan dari milik adat. Jadi tidak harus ada warkah dan lain sebagainya. Sepanjang dipandang perlu kita mempertahankan hak kepemilikan tanah maka kita akan melakukan upaya Hukum,” tutup Christian.
RE/Red
Baca Juga:  LHP BPK 2023: Satpol PP DKI Jakarta Dinilai Gagal Tindak Reklame Ilegal

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB