Tangkap Dan Usut Tuntas Mafia Tanah Korban Penggusuran Tol Becakayu

- Jurnalis

Selasa, 31 Mei 2022 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta, RepublikeXpose.com
Setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kepada instansi terkait untuk mempermudah membantu warga dalam  pembuatan sertifikat guna terlepas dari calo dan mafia atas tanah, nampaknya tidak berlaku bagi Hj.Jubaedah (57) warga Kp. Jembatan, RT.012/RW.006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Korban penggusuran Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu) salah satunya Hj.Jubaedah (57) yang merasa dirugikan oleh oknum-oknum mafia tanah penggusuran  Tol Becakayu di Kampung Melayu Jakarta Timur.
Hj.Jubaedah pemilik Sertifikat No.: 04192 digugat oleh Purnomo Sutanto,SH di PN Jakarta Timur dengan  gugatan No.: 124/PN Jakarta Timur.
Hj.Jubaedah tidak merasa menjual tanahnya kepada siapapun termasuk penggugat.
Ini pasti ada yang mengatur dan mengontrol maupun menciptakan suasana terjadi perkara.
Pasalnya Tanah bersertifikat dengan luas 1948 M², didalamnya ada kepemilikan orang lain dengan sertifikat lain yang luasnya 98 M². Padahal Sertifikat Hj.Jubaedah itu sedang  dijaminkan ke BCA sejak tahun 2007.
Bagaiman mungkin hal ini terjadi, bila tidak ada unsur penipuan dan penggelapan atas surat dasar penggugat sebagai mafia tanah.
Kami meminta dan memohon :
1. Pihak Pengadilan PN Jakarta Timur, khususnya Hakim PN Jakarta Timur tidak menyidangkan Perkara No.: 124/PN Jakarta Timur dan harus ditinjau kembali dasar gugatannya.
2. Pihak Kepolisian Pro Aktif atas laporan warga terhadap  diduga adanya mafia Tanah.
3. Usut dan Tangkap Oknum-Oknum yang memberikan jalan atas mafia tanah sehingga terjadinya pembuatan sertifikat  yang menjadi dasar setiap penggugat
4. Disinyalir ada permainan oknum BPN Jakarta Timur dangan Oknum Kementerian PUPR sebagai pejabat pembuat komitmen.
5. Negara harus melindungi hak warga atas kepemilikan Sah atas tanah.
Jakarta, Selasa, 31/5/2022.
Hj.Jubaedah
RE/Willy Timor/Red
Baca Juga:  Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Ketua Pokja PWI Jakbar Apresiasi Polisi Ungkap Tanaman Ganja di Cengkareng

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Pendidikan untuk Mencerdaskan atau Membungkam?

Minggu, 14 Sep 2025 - 11:33 WIB