Jakarta, RepublikeXpose.com
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mangga Dua Court dengan pengurus menyebabkan penghuni menjadi korban.
Persoalan berupa konflik/sengketa dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan terhambatnya proses sertipikasi/hak kepemilikan satuan unit.
Seperti halnya yang diungkapkan Andi Widiatno, S.H., S.Kom., M.H sebagai penghuni Apartemen Mangga Dua Court (MDC) selama ini kurang lebih 13 tahun tinggal MDC tidak pernah merasa seperti tinggal di Apartemen.
“Berikanlah rasa nyaman dan aman layaknya tinggal dirumah. Namun, yang terjadi tidak ada, kita dicurigai bahkan diteror hingga menimbulkan rasa ketakutan. Saya hanya ingin mengembalikan agar ini menjadi hunian yang harmonis”, ujar Andi.
Apalagi, Ketua PPPSRS Apartemen Mangga Dua Court Fifi Tanang telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta pusat terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 266 KHUP.
(Laporan Polisi Nomor : 2967/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 25 mei 2020, atas nama pelapor Sdr.Andi Widiatno, S.H., S.Kom., MH dan terlapor Fifi Tanang)
Budiono yang juga penghuni mengatakan, selama ini saya untuk mengurus surat sertipikat tidak jadi-jadi, karena selama ini dijanjikan yang muluk-muluk oleh pengurus PPPSRS.
Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS selama bencana non alam pandemi Covid-19 melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS selama bencana non alam pandemi Covid-19.
Johan iskandar salah satu penghuni mempunyai tiga harapan yang ditujukan kepada pengurus PPPSRS Apartemen Mangga Dua Court :
1. Kami mau semua berjalan diatas peraturan yang berlaku dan rapat umum tahunan anggota (RUTA) secara Online dan Offline dibatalkan.
2. Kepengurusan dinyatakan ilegal, karena ketua pppsrs yang telah menjabat selama 21 tahun, apalagi telah ditetapkan tersangka oleh satreskrim Polres Metro Jakarta pusat.
3. Kami ingin, kondisi yang selama ini terintimidasi oleh pihak pengelola bisa menjadi lebih baik. (Tim media)
RE/WT/red