Fifi Tanang Resmi Tersangka Akibat Melakukan Penipuan Dalam Mengelola Apartemen Mangga Dua Corut

- Jurnalis

Jumat, 29 April 2022 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta, RepublikeXpose.com
 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mangga Dua Court dengan pengurus menyebabkan penghuni menjadi korban.
Persoalan berupa konflik/sengketa dalam kepengurusan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dan terhambatnya proses sertipikasi/hak kepemilikan satuan unit.


Seperti halnya yang diungkapkan Andi Widiatno, S.H., S.Kom., M.H sebagai penghuni Apartemen Mangga Dua Court (MDC) selama ini kurang lebih 13 tahun tinggal MDC tidak pernah merasa seperti tinggal di Apartemen.
“Berikanlah rasa nyaman dan aman layaknya tinggal dirumah. Namun, yang terjadi tidak ada, kita dicurigai bahkan diteror hingga menimbulkan rasa ketakutan. Saya hanya ingin mengembalikan agar ini menjadi hunian yang harmonis”, ujar Andi.
Apalagi, Ketua PPPSRS Apartemen Mangga Dua Court Fifi Tanang telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta pusat terkait dugaan tindak  pidana sebagaimana dimaksud pasal 266 KHUP.
(Laporan Polisi Nomor : 2967/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 25 mei 2020, atas nama pelapor Sdr.Andi Widiatno, S.H., S.Kom., MH dan terlapor Fifi Tanang)
Budiono yang juga penghuni mengatakan, selama ini saya untuk mengurus surat sertipikat tidak jadi-jadi, karena selama ini dijanjikan yang muluk-muluk oleh pengurus PPPSRS.
Pemerintah DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai pelaksanaan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS selama bencana non alam pandemi Covid-19 melalui Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan RUAT, RUALB, dan Musyawarah Pembentukan PPPSRS selama bencana non alam pandemi Covid-19.
Johan iskandar salah satu penghuni mempunyai tiga harapan yang ditujukan kepada pengurus PPPSRS Apartemen Mangga Dua Court :
1. Kami mau semua berjalan diatas peraturan yang berlaku dan rapat umum tahunan anggota (RUTA) secara Online dan Offline dibatalkan.
2. Kepengurusan dinyatakan ilegal, karena ketua pppsrs yang telah menjabat selama 21 tahun, apalagi telah ditetapkan tersangka oleh satreskrim Polres Metro Jakarta pusat.
3. Kami ingin, kondisi yang selama ini  terintimidasi oleh pihak pengelola bisa menjadi lebih baik. (Tim media)
RE/WT/red
Baca Juga:  Penangkapan Seorang Tokoh Papua Jayapura di Hotel Feodora Mangga Besar Dianggap Cacat Hukum

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru

News

Deklarasi Organisasi KDM KU di Tapos 1 Tenjolaya Bogor

Minggu, 31 Agu 2025 - 13:52 WIB