Gila” Di Tengah Pandemi BFI Finance Bitung Jebak Konsumen hingga Ke Polisi

RepublikeXpose.com, Bitung – Mulyanti Badu, warga asal Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung pemilik Mobil Honda Jazz DB 1505 CF.Menceritakan bagaimana awal mula bekerjasama dengan BFI Finance Bitung.
Dari 4 unit sepeda motor dan 1 Unit mobil berlanjut pinjam dana,”Bekerjasama dengan BFI Finance, sebelumnya baik-baik saja, saat saya ditawarkan mereka begitu santun, sebaliknya saat saya ada justru mendapat perlakuan yang berbanding terbalik dan memberatkan saya,” ungkap Mulyanti dirumahnya Kelurahan Pateten Satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Minggu (05/12/2021)
Diceritakannya pada tahun 2013 Mulyanti menjadi konsumen BFI Finance, setelah cicilan mobil lunas langsung mengambil pinjaman 40 Jt, pinjaman akan lunas saya pinjam lagi 80 Juta, semuanya lancar dan terakhir Rp 115 Juta awalnya tidak ada masalah, namun karena dampak pandemi Covid-19 cicilan saya ada masalah.
“Pada Bulan Mei 2021 terus terang saya menunggak selama 5 bulan, namun saya saat ingin melunasi dari BFI tidak mau karena mereka ingin tunggakan sekaligus denda serta pelunasan dibayar,” ujarnya.
Menurutnya cicilan per bulan Rp 7.5 Juta, Mulyanti putuskan ambil tenor pendek yakni Rp 10 Juta/bulan, menjadi masalah saat denda disodorkan Rp 45 Juta dan mereka meminta pelunasan langsung Rp 115 Juta.
“Waktu itu saya siap untuk pelunasan dengan syarat denda 45 juta dihapuskan, tetapi mereka tidak mau,”kesal Mulyanti sembari menambahkan mulai saat itu mendapatkan teror via telpon pihak finance akan mengambil mobil.
Merasa terusik, Mulyanti mengadu ke LPKRI agar bisa mendapatkan perlindungan dan mediasi terkait denda di BFI.
“Saya titipkan mobil ke LPKRI, dengan alasan agar unit ini aman dan lembaga ini bisa memberikan solusi kepada saya konsumen,” beber Mulyanti.
Seiring berjalannya waktu, wanita 39 Tahun ini mendapat surat dari Polres Bitung untuk klarifikasi sebanyak 2 kali sampai saya ditetapkan sebagai tersangka.
“Waktu mobil saya diambil anggota Polisi yakni Angga, Roy dan Angky, mereka mengatakan hanya akan mengambil gambar Mobil, namun setelah itu mereka langsung menunjukkan surat penetapan dari Pengadilan,” kata Mulyanti.
Anehnya, mereka mengatakan bahwa konsumen atas nama Mulyanti telah melakukan penggelapan mobil, padahal hubungan dia dan BFI sangat baik. “Ada 4 BPKB Motor dan 1 BPKB Mobil disana dan saya pun adalah konsumen yang membayarnya sampai lunas,memang ada masalah tetapi saya mempunyai niat baik menyelesaukannya,”terang Mulyanti.
Mulyanti meminta agar Kepolisian dapat dengan bijak dalam memproses suatu kasus,”Apa yang digelapkan, ini kan mobil saya dan mobilnya pun ada diparkiran rumah saya juga,”tukasnya.
Ditemukan kejanggalan surat yang dikeluarkan Kejaksaan terkait penyitaan objek tidak sesuai dengan nama Mulyanti Badu sebagai tersangka, setelah di scan barcodenya yang muncul nama orang lain.
“Ini kan perkara perdata yang bukan rana kepolisian, apakah Polisi seperti Debt Colector yang datang menarik mobil kerumah konsumen yang sah?”timpal Mulyanti.
Terkait masalah ini Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Provinsi Sulawesi Utara Stefanus,S, Sumampouw,,di dampingi Sekretaris Provinsi Aleks Sumaiku,sangat menyayangkan tindakan kepolisian,dan angkat bicara.
“Apa yang digelapkan, inikan atas nama konsumen sendiri dan tidak dialihkan, bagaimana dengan tindakan anggota kepolisian yang datang mengambil mobil layaknya Debt Colector, apakah bisa,”ungkap Ketua LPK-RI Provinsi.
Ingat PP Polri Nomor 2 Tahun 2003 pasal 5 (h)
Anggota Kepolisian dilarang, menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya hutang.
Demikian jug Surat dari Kabareskrim No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditanda-tangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri , Komisaris Jendral Drs Susno Adji., S.H.,M.H., M.Sc Tentang Prosedur Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen. Surat ini memuat 2 pokok yang harus diikuti oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia :
1.Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga fnance ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl pencurian, perampasan dan lain sebagainya.
2.Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga    finance ketika mengetahui debiturnya
melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan psl-psl penggelapan dll sebagainya. surat bareskrim ini mempertimbangkan KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bahan rujukan dikeluarkannya surat tersebut. Sehingga dengan demikian, masih menurut surat bareskrim, maka bila terjadi 2 persoalan diatas penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen.tutup Sumampouw.
Di tempat yang sama Sekorov LPK-RI,Menjelaskan terkait dengan penitipan kendaraan tersebut,itu adalah pengawasan lembaga untuk mengamankan unit tersebut secara administrasi,namun unit tetap dalam penguasaan konsumen.jadi apa yang di gelapkan konsumen.
Sumaiku juga menambahkan bahwa sudah jelas dalam PP 59 Tahun 2001 pasal 3 Huruf D,adalah tugas LPKSM,LPK-RI. yang berbunyi :
“Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya,termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen”.Tutup sumaiku.
RE/Ch/st

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *