RepublikeXpose.com,Perwakilan warga Kabupaten Kepulaun Sula, Prov Maluku Utara yang tergabung dengan GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis), Rabu, 24 November 2021 mendatangi Kantor Kemendagri (Kementrian Dalam Negri) di jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Kedatangan DPD GPM Maluku Utara yang didampingi GPM Prov DKI Jakarta itu terkait persoalan Kebijakan Bupati Kab. Kepulauan Sula yang memutasi 57 ASNnya
Menurut Tono, koordinator aksi yang juga Ketua DPD GPM Maluku Utara, menginginkan Fifian Adeningsih Mus selaku Bupati membatalkan pengangkatan 57 ASN, kerna pengangkatan itu melanggar UU No 10 Tahun 2016, di mana dalam penjelasan UU tersebut menganjukarkan bahwa Bupati terpilih mempunyai waktu 6 bulan untuk melakukan kebijakan pergantian bawahannya, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Surat Edaran Mendagri nomer 273/487/SJ tertanggal 21 Januaru 2020. Bahkan lebih keras lagi meminta pada Mentri Dalam Negri memberhentikan dengan tidak hormat atas perbuatanya.
“Seharusnya, setelah dilantik Bupati terpilih mengevaluasi bawahannya. Apakah program-program Bupati sudah di jalankan atau tidak, itupun dilihat kinerjaanya selama 6 bulan kedepan,” ucapnya.
Tono, Ia menjelaskan, dampak dari tindakan bupati memutasi ASN menimbulkan gejok yang sangat meresahkan di masyarakat Kab Kepulauan Sula khususnya dan Umumnya Provinsi Maluku Utara.
” Dampaknya mutasi sangat mempengaruhi kesenjangan sasiol di kalangan masyarakat, karena terkait program jangka panjang dan menengah pemerintahan kabupaten,” terangnya kembali.
Sementara itu, Paskalis, Kasubdit Pada Ditjen OTDA Kemendagri menanggappi keinginan GPM Maluku Utara yang didampingi GPM Jakarta merasa sudah melaksankan Tuposksi Mendagri sesuai keinginan GPM, namun harus bersabar sambil menunggu proses.
Menyikapi penjelasan Paskalis, GPM terus mendesak meminta ada kejelasan, karena semua proses baik hak, jawab, hak sanggah sudah dapat di nilai oleh Kemendagri.
“Kedatangan kami kali ini meminta kepsatian, bukan menceritakan bagaiman proses administrasinya. Langsung saja apa Keputusan Kemendagri, setelah mendapatkan hasil investigasi,” tukasnya
Alhasil, Paskalis juga meyakinkan dalam dalam waktu deket ini ada keputusan dari Kemendagri.
” Ya, nanti dalam waktu dekat akan ada keputusan Kemendagri,” pungkas Paskalin tanpa menetapkan kapan waktunya.
Sebelum pertemuan berakhir selama sekitar 2 jam lebih, GPM sempat berpesan bila tidak ada keputusan dalam waktu dekat ini, “Kami akan mengerahkan massa yang lebih besar,” katanya.
AN/Rbt/Red