Setelah Memohon Keringan Hukuman, Jaksa Eva Novianti Nababan SH Tetap Pada Tuntutannya

REPUBLIKEXPOSE.COM, Tangerang –  Permohonan keringanan atas tuntutan Jaksa yang  dilakukan terdakwa Suhaimi bin Abdul Rahman alias Jack Rahman ditolak Jaksa Penuntun Umum, Eva Novianti Nababan SH pada sidang lanjutan perkara No. 1131/Pid B/2021 di Pengadilan Negeri Tangerang Kota, Kamis 16/9/2021.
“Berdasarkan dengan 2 alat bukti yang sah, maka    penuntut umum tetap pada tuntutannya,” ucap Eva pada pledoinya.
Masih Eva dalam tanggapan permohonan terdakwa menjabarkan, terdakwa dianggap dalam perbuatannya telah mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum.
“Terdakwa tidak ada alasan tidak mengetahui apa yang dilakukan, bahkan adanya alat bukti berupa KTP dan KK serta  pengakuan pihak kepolisian itu sudah cukup menuntut terdakwa,” katanya kembali.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Dominggus SH mengungkapkan siap untuk mengajukan duplik dari replik jaksa.
“Nanti akan kami pikir dulu untuk membuat dupliknya,” ungkap Dominggus.
Perlu diketahui, terdakwa malai tanggal 16/9/2021 sudah resmi menjadi tahanan Rutan Tangerang.
# wt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *