DIDUGA ADA UPETI !! DIMINTA PEMERINTAH SERTA TNI, POLRI KOTA BITUNG UNTUK BERTINDAK

REPUBLIKEXPOSE.COM – BITUNG SULUT, Hingga saat ini penambangan atau galian C, yang diduga ilegal masih terus beroperasi bebas di Kota Bitung. Sabtu (04/09/21). 
Menurut informasi yang dirangkum, bahwa baik penambangan pasir ataupun kapal tongkang tersebut tidak memiliki dokumen yang resmi TU izin yang patut.
Hasil dari pantauan wartawan, bahwa material pasir yang diangkut menggunakan truk ini berasal dari tambang pasir yang berada di wilayah Kelurahan Apela I Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. 
Material pasir itu kemudian dipasok ke salah satu kapal tongkang yang sudah berada didalam kompleks pelabuhan Kota Bitung. 
Salah seorang warga Kelurahan Apela I Kecamatan Ranowulu Kota Bitung juga mengeluhkan tentang aktifitas penambangan tersebut. 
Dikarenakan dampaknya terhadap lingkungan sekitar begitu besar serta rutinitas masyarakat menjadi terganggu. 
“Torang memang terganggu, soalnya aktifitas ini berdampak secara langsung pa torang. Contohnya kalau panas jalan ba abu, kalau ujang ba pece ditambah dorang cma kase biar itu nda mo sebagus kamari”
(menggunakan logat manado) Ungkap pria yang tidak ingin namanya di publis. 
Kota Bitung juga membutuhkan pasir untuk pengembangan infrastruktur yang ada di Kota Bitung, jadi buat apa dijual belikan keluar kota kalau tidak ada keuntungan buat Kota Bitung?. Sedangkan Kota Bitung juga memerlukannya, Ungkapnya. 
Mengenai hal ini Ketua Inakor Bitung Christo Towoliu angkat bicara “hal ini sudah berapa kali disoroti oleh media-media, kalau memang kebal terhadap hukum tentunya sudah ada upeti yang diperoleh dari pada pelaku usaha kepada mereka yang berkepentingan”, kata pria yang akrab disapa ito. 
Untuk itu tolong ditindak, jangan sampai masyarakat sudah tidak percaya terhadap suatu institusi tertentu hanya karena ulah dari segelintir oknum yang ada, tuturnya. 
Towoliu juga menambahkan “muda-mudahan Pemerintah dan aparat hukum kota bitung juga bisa memperhatikan ini, pihak dinas terkait juga perlu bertindak khususnya “Dinas Lingkungan Hidup”, Jelasnya. 
(RE/Christo/st)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *