JAKARTA, – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama unit reskrim Polsek Muara Baru berhasil memburu JN (31) pelaku penusukan kepada korban Ari Sutrisno hingga tewas.
Tersangka di tangkap di daerah Majelangka Jawa Barat di rumah kediaman istri sirihnya, tanggal 29 agustus 2021, tersangka ditangkap setelah buron selama 23 hari, setelah melakukan penususkan kepada korban tanggal 6 agustus 2021 pada dini hari,” di paparkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Akbp. Putu Kholis Aryana kepada media saat conpres di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kamis (2/9/2021).
Masih di jelaskan Kholis, berawal tersangka melakukan penususkan disaat korban sedang tidur dipinggiran jalan dermaga, pelaku merupakan seorang penjaga dermaga kapal di Muara Baru dan korban adalah seorang ABK kapal, saat dibangunkan korban tidak terima, kemudian terjadi kesalah fahaman yang mengakibatkan pertengkaran.
Lanjut Kholis, lalu korban berbalik kemudian merebut senjata jenis badik milik tersangka, kemudian tersangka langsung menusuknya ke arah kiri rusuk korban dengan satu tusukan mengakibatkan luka luar sepanjang 7 cm ( robek).
Kemudian korban di bawa ke rumah sakit Atma Jaya Pluit, dan nyawa korban tidak tertolong akibat banyak mengeluarkan darah karena luka tusukan.
Kapolres yang didampingi Kapolsek Muara Baru Akp Debby, Kasat Reskrim Akp Ngurah Wiratama dan Kanit Reskrim Muara Baru Iptu Aries kembali jelaskan, dari kasus ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa, 1 bilah sajam jenis badik, 1 helai baju milik tersangka, tas selempang milik tersangka dan 1 setel baju milik korban.
Dan dari perbuatan tersangka, kami kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP.” tutup Kholis.
(Yons/Red)