SISTEM GANJIL-GENAP DEMI PENGENDALIAN PANDEMI COVID-19

REPUBLIKEXPOSE.COM – Jakarta, PPKM level 4 yang diperpanjang masa berlakunya di DKI Jakarta, kini mengalami penyesuaian baru. PPKM itu diganti dengan sistem ganjil-genap.
Ditemui di lampu merah perempatan Jalan Gajah Mada,  Jakarta Pusat, Kamis (12/8/2021), IPDA Elvis Zulkarnain  mengatakan, PPKM level 4 ini tak beda dengan peraturan ganjil-genap. 
Tujuannya untuk pengendalian masyarakat selama pandemi.
Sistem ganjil-genap yang diterapkan itu mengharuskan kecocokan antara tanggal pada hari bersangkutan dan nomor mobil tersebut harus cocok. Bila tidak cocok, maka kendaraan tersebut  tidak boleh melakukan perjalanan. Sehingga kendaraan yang boleh berjalan adalah yang nomor pelatnya sesuai dengan ketentuan hari itu.
Sistem ganjil-genap yang diterapkan saat ini, kata Elvis, sifatnya masih terbatas. 
Ipda Elvis Zulkarnain yang sedang bertugas memantau kendaraan di seputar Mal Gajah Mada ini menerangkan, misalnya  ada mobil yang mau ke arah Glodok dan Kota namun bukan saatnya ia melakukan perjalanan, maka kendaraan itu akan diminta putar arah ke Jalan Ketapang.
Demikian sistem seperti ini juga diterapkan di tempat lain. Dengan begitu tidak terjadi kepadatan dan pandemi juga bisa dikendalikan.
Sistem ganjil-genap yang diterapkan ini berlaku hanya untuk kendaraan roda empat.
“Kita belum tahu sampai kapan sistem ini diakhiri. Kami hanya melaksanakan arahan dari pimpinan,” jelas Elvis Zulkarnain.
Dalam giat pengendalian lalulintas dengan sistem ganjil genap ini, Polri bekerja sama dengan  Dishub, Satpol PP, dan Polsek.
Sistem ini mulai berlaku sejak pagi hingga pukul 22.00 WIB. Apa yang dibuat dengan sistem ganjil-genap ini merupakan strategi untuk menekan pandemi Covid-19.
Rika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *