Terkuak Fakta Sebelum Dipukul, Kades Oinlasi Di Ancam Oleh DN

RepublikeXpose – TTS

Saksi korban Yohana Tampani akhirnya ungkap fakta baru terkait pengancaman yang dilakukan terduga pelaku DN terhadap Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni, sebelum terjadi peristiwa pidana penganiayaan pada malam hari.

Hal ini disampaikan Yohana Tampani saat memberi keterangan di penyidik Polres Timor Tengah Selatan ( TTS) terkait lanjutan perkara tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa korban Yeremias Nomleni, pada Senin (6/11/2023).

Yohana mengatakan, sesuai keterangannya di penyidik, sebelum terjadinya peristiwa pidana pada malam hari, sorenya terduga pelaku DN sudah melontarkan ancaman lewat kata – kata terhadap korban, Yeremias Nomleni.

” Ancaman terduga pelaku DN ini, akhirnya terbukti pada malam hari dengan terjadinya tindak pidana penganiayaan oleh terduga pelaku DN dan PS. Keterangan saya ini sesuai dengan
BAP lama dan sekarang,” ungkap saksi Yohana kepada media ini usai memberi keterangan di penyidik.

Ditanya terkait ancaman DN seperti apa, Yohana Tampani mengatakan, DN, red mengancam korban dengan kata – kata yang di lontarkan. Habis ancam dia langsung jalan dan malamnya terjadi pemukulan.

“Dia bilang, Kau tunggu disini. Sebentar saya balik baru kau lihat,” ungkap saksi Yohana mengutip kata – kata ancaman DN yang saat itu juga di dengar langsung oleh korban dan anaknya.

Menanggapi pengakuan saksi korban terkait ancaman DN ini, penasihat hukum korban, Reno Junaedy, S H., kepada media ini, Kamis (16/11/2023) mengatakan, jika faktanya demikian maka sudah jelas alur terjadinya peristiwa pidana terhadap korban pada malam hari, sudah semestinya bisa dibaca arahnya oleh penyidik melalui pengakuan saksi. Dan faktanya benar terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban di malam hari, setelah sorenya diancam oleh DN.

“Ini yang patut kita pertanyakan, mengapa dulu kasusnya di SP3 dengan alasan tidak adanya peristiwa pidana. Kan aneh, ada korban tindak pidana, ada saksi petunjuk dan saksi fakta tapi di hentikan,” kritiknya.

Advokat Peradi ini berharap, dengan dilakukan penyelidikan lanjutan perkara ini secara maksimal dan mendapat atensi Kapolda NTT.

“Semoga segera dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka,” harap Reno. (Tim NTT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *