Bupati TTS Diminta Segera Sikapi Surat Mosi Tidak Percaya Terhadap Perangkat Desa Tunbes

RepublikeXpose – TTS

Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir. Egusem Pieter Tahun, M.M. diminta segera menyikapi Surat Mosi Tidak Percaya terhadap para Perangkat Desa Tunbes, Kecamatan Nunbena TTS, yang dilayangkan para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan dan Kepala Desa (Kades) Tunbes, Daud Kosay, S.Pd. bersama warga pendukung.

Permintaan ini disampaikan Kades Tunbes, Daud Kosay kepada media ini, usai menyerahkan Surat Mosi Tidak Percaya terhadap para Perangkat Desa, yakni Sekretaris, Bendahara dan Pendampingan Desa, di Kantor Bupati TTS, Rabu, (2O/9/2O23).

Surat Mosi tidak percaya dan pengaduan yang ditujukan kepada Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun yang ditanda tangani Kades Tunbes, Daud Kosay, S.pd., Tokoh Masyarakat, Yusman Sipa, Tokoh Agama, Zet Yon I. Anin, dan Tokoh Pendidikan, Yunus Y. Fuka, S.pd., dengan tembusan kepada Ketua DPRD TTS, PMD hingga media ini, secara tegas menyoroti beragam tindakan penyimpangan terkait kinerja, Tupoksi para Perangkat Desa hingga pengelola penggunaan anggaran yang tidak melibatkan Kepala Desa sebagai pemegang otoritas penggunaan anggaran.

“Kami minta Bapak Bupati TTS kiranya segera menyikapi dan memberi perhatian serius terhadap Surat maupun pengaduan kami agar permasalahan ini secepatnya ditindaklanjuti demi pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat tanpa adanya ketimpangan sebagaimana yang terjadi saat ini,” ungkap Kosay.

Menurut putra Papua ini, tindakan para Perangkat Desa ini sudah berjalan diluar real aturan perundangan, baik menyangkut Tupoksi, pengelola pengguna anggaran maupun pengambil kebijakan diluar pengetahuan Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan.

Selain Surat Mosi Tidak Percaya yang menyoroti sejumlah Indikasi penyimpangan, juga ada surat pengaduan yang menyebut telah terjadi indikasi manipulasi data indentitas masyarakat untuk mengalihkan pembangunan hingga pengelolaan Dana Desa tanpa melibatkan Kepala Desa.

Olehnya sesuai Surat Mosi Tidak Percaya yang telah sampai di Kantor Bupati TTS, 2O September 2O23, yang copiannya diterima media ini, memohon agar Bupati sebagai Bapaknya masyarakat TTS, kiranya segera memberi perhatian serius dan mengambil langkah evaluasi terhadap para perangkat Desa Tunbes yang direkrut tidak sesuai mekanisme/peraturan perundangan yang berlaku.

Bahwa kami memiliki bukti terkait perekrutan perangkat Desa yang prosesnya tidak sesuai dengan hasil kelulusan perengkingan namun atas kepentingan segelintir orang.

Berikut ini beberapa point penting pengaduan terkait kinerja maupun tindakan tidak prosedural yang dilakukan para perangkat Desa, yakni :

  1. Tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinnya masing – masing sebagai perangkat desa sesuai sumpah dan janjinya.
  2. Menempatkan kepentingan pribadi lebih utama diatas kepentingan publik.
  3. Tidak taat dan mengindahkan perintah Kepala Desa.
  4. Tidak disiplin dalam kehadiran masuk kantor.
  5. Tidak mensosialisasikan Perdes APBDes kepada masyarakat.
  6. Realisasi pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai sebagaimana tertera dalam RAB.
  7. Realisasi program bantuan kepada masyarakat tidak tepat waktu dan sasaran. Informasi lain yang diterima media ini menyebutkan, sesuai bukti data yang telah masuk berkaitan dengan jumlah warga yang mendukung dan telah memberi tanda tangan Mosi Tidak Percaya ini, telah mencapai 16O orang.

Dipastikan data dukungan ini akan terus bertambah sesuai jumlah suara yang telah memilih Daut sebagai Kades Tunbes”.ungkap sumber yang enggan namanya disebut ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perangkat Desa Tunbes belum berhasil dikonfirmasi. (Tim NTT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *