Tentang kekisruhan DPRD Bengkalis, Ini kata Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC.

RepublikeXpose – Jakarta

Elidanetti, S.H., M.H., C.PLC. salah satu dewan penasehat hukum media mitratnipolri.com pusat sangat dekat dan bersahabat dengan semua kalangan masyarakat. Selain itu beliau juga aktif sebagai Bendahara Umum TPUA – Team Pembela Ulama dan Aktifis, dan juga sebagai Ketua Dewan Pembina Kembang Latar Provinsi DKI Jakarta, dan lain sebagainya, Selasa (19/09/2023).

Aktifitas Elidanetti Selain membantu masyarakat dibidang advokasi hukum terhadap masyarakay, juga aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan maupun organisasi profesi. Salah satunya sebagai Dewan Penasehat Hukum media mitratnipolri.com pusat.

Sat dijumpai awak media Elidanetti menyampaikan terkait adanya berita perseteruan yang ada di (DPRD) Bengkalis provinsi Riau.

“Ketika adanya statement saya pada waktu itu. Murni saya Menyampaikan atas sikap wartawan yg melanggar UU Pers No 40 tentang berita berimbang dan hak jawab klien saya yang tak dilakukan oleh wartawan Yang Menjadi Media center pemerintah itu. Dimana berita itu indikasi atau dapat diduga diberikan amplop senilai Rp. 300.000,00, yang tidak mau mengikuti dicoret dari group. Saya pikir ini sudah menjadi rahasia umum dan tidak adanya maksud menghina sebuah profesi. Semua adanya indikasi ditujukan ke 80 persen pemberitaan yang tidak berimbang tersebut. Yang mengakibat kan fatal dampak Fisikiologi Keluarga Ketua DPRD bengkalis KHAIRUL UMAM istri dan Anak nya yg mana dengan sikaf Arogansi mereka menghina saya pakai foto mereka yang terpajang itu separuh. adalah yang juga menerima recehan dari saya tanpa berita, saya ikhlas. contoh Putra Hendra yang selalu memberitakan pemerintah yang menjadikan saya narasumbernya. Ramadan. yang saya bantu hukum ketika dia merusak anak gadis orang dan juga pernah menjadi kuasa hukum di media Riau Lantang. Bambang dan pasangannya itu juga dulu sering dapat recehan dari saya jadi tak bisa mereka mengartikan apa yang saya maksud dalam statement saya dalam bekerja sebagai Advokat yang sedang membela klien nya dengan Hak Imunitas sebagaimana Tersebut,” ucapnya.

“Adapun pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang saya dapatkan. Terkait Adanya pembuatan spanduk yang diedarkan yang berisi kata kata, tangkap oknum pengacara penghina wartawan, Dengan wajah saya yang vulgar. Dengan menampilkan poto yang tidak ada izin, yang tidak dibluur, Menampakkan dengan jelas seorang wajah advokat pada spanduk tersebut,” lanjut Elidanetti.

“Dengan ini saya Elidanetti, S.H., M.H., C.PLC.
mengerti akan adanya Undang Undang Paers. Karena saya juga bagian dari keluarga besar pers itu. Saya juga salah satu dewan penasehat hukum di media mitratnipolri.com pusat. Saya memutuskan telah mengambil langkah hukum dengan membuat LP Di Polda Metro Jaya dengan nomor laporan : STTLP/B/5361/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tentang UU ITE dengan nomor 293. Dan juga membuat LP di Polda Riau dengan nomor laporan : STPL/B/358/IX/2023/SPKT/RIAU. Tentang ujaran kebencian pasal 156 dan pasal 14 ayat 1,” ujar Elidanetti.

“Saya juga berharap kepada pimpinan tertinggi Dewan Pers agar segera menindaklanjuti dan menindak tegas, Mengambil langkah hukum tentang kode etik dan UU seorang jurnalis,” Pungkasnya.

Sumber : Kantor hukum Elidanetti.S.H.,M.H.,C.PLC

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *