RepublikeXpose – Kupang
Pengaduan Masyarakat ( Dumas) yang dilayangkan Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Yeremias Nomleni, “menggugat” SP3 perkara dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oknum polisi DN dan PS di TTS terhadap dirinya, dipastikan akan menuju ke tahap proses gelar perkara.
Pasalnya SP3 yang dikeluarkan penyidik Reskrim (Pidum) Polres TTS berujung Dumas ini, telah mendapat atensi Kapolda NTT, dan kini sudah ditindaklanjuti dari bagian Wassidik ke Direskrimum Polda NTT untuk di tela’ah menuju gelar perkara.
Pihak Wassidik Polda NTT saat ditemui penasihat hukum korban bersama tim media ini, Senin (14/8/2O23) mengatakan, berkas Dumas Kades Oinlasi sudah ditindaklanjuti.
“Berkasnya sudah diproses dan diteruskan ke Direskrimum untuk ditindaklanjuti guna dilakukan gelar perkara,” ujar staf bagian Wassidik.
Informasi inipun dibenarkan Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar.M.H.Silalahi S.IK. saat dikonfirmasi tim media ini usai mencek berkas Dumas di bagian Wassidik.
“Benar saya sudah cek dan telah mendapat laporan. Saya akan tela’ah dan disposisi untuk dilakukan gelar perkara,” ujarnya seraya mengatakan dirinya masi berada di Labuan Bajo.
Sebelumnya Kapolda NTT, Irjen Pol.Drs Johanis Asadoma,S.IK,M.Hum kepada tim media ini mengatakan, pihaknya memberi atensi atas Dumas SP3 yang dilayangkan Kades Oinlasi.
Disampaikan tim media ini terkait adanya indikasi keberpihakan dan upaya melindungi kedua terduga pelaku yang adalah sesama anggota Polri, Kapolda mengatakan, “Saya beri atensi, dan terima kasi atas informasinya,” kata Irjen Johanis Asadoma. (Tim NTT).
(Red).