Karawang, RepublikeXpose.com
Selasa tanggal 3 Januari 2023 Habibah Rolijati menghadiri Panggilan Jaksa Penuntut Umum yang kedua kali setelah sebelumnya ditunda karna Hakim Perkara Cuti dadakan. Untuk diperiksa di muka persidangan sebagai saksi korban, Habibah hadir bersama ibunya yang juga sebagai saksi bernama Hj. Hartati untuk menerangkan fakta Peristiwa Perkara No. 355/Pid.B/2022PN.Kwg. di Pengadilan Negeri Karawang. Habibah dan Kuasa Hukumnya hadir sesuai jadwal yang ditentukan oleh Jaksa Dewi melalui undangan resmi yang dikirim VIA Whatsap untuk hadir pada pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatannya, Habibah yang didampingi Kuasa Hukumnya Teuku Afriadi, S.H. dari RWD Law Office menyempatkan waktu untuk bertemu Jaksa Penuntut Umum dan mempertanyakan dimulai jam berapa sidang/diperiksa. Selanjutnya JPU atas nama Dewi menyampaikan untuk bersabar menunggu Hakimnya lengkap agar bisa disidangkan, Kuasa Hukum memaklumi proses Persidangan yang banyak mungkin membuat sidang tidak tepat waktu.
Tetapi Kuasa Hukum berfirasat lain, ini kenapa masalah kelengkapan Majelis Perkara saja yang dibahas, terdakwanya mana, dari tadi nggak ada kelihatan. Hampir jam 12.00 WIB, JPU Dewi yang sudah meninggalkan Korban dan ibunya pergi ke dekat ruangan Jaksa dan langsung dihampiri kuasa korban yang mempertanyakan keberadaan Terdakwa. Selanjutnya JPU DEWI dengan santainya ngomong Terdakwa sedang ditunggu. Ini kan konyol, sebab dimana-mana yang namanya terdakwa berstatus tidak ditahan harusnya kooperatif dan beritikad baik, baru kali ini terdakwa saya dengar datang pada Agenda sidang hadir sesuka hatinya, SPECIAL KALI TERDAKWA AGAN INI, ditungguin Jaksa DISIDANG.
SEBELUMNYA tanggal 20 Desember 2023 terdakwa DATANG JAM 13.00 WIB, sudah macam punya dia Pengadilan Negeri Karawang Ini. Ketua Pengadilan Saja datang sesuai jam kerja, tidak hanya itu yang paling fatal bahwa di sidang pertama pembacaan dakwaan, Terdakwa Agan tidak bisa dihadirkan Oleh Jaksa Dewi. Kan luar biasa ini orang sekelas jaksa yang punya pengalaman bisa dicandain seorang Terdakwa Agan.
Belum lagi Proses P-21 nya yang carut marut.
“Tidak Transparan, yang tiba-tiba panggilan terhadap Saksi Korban untuk hadir pada saat pemeriksaan Habibah dan ibunya sebagai Saksi Korban. Kapan dakwaan dibacakan ? Konyol kan ?,” tandas Kuasa Hukum.
Atas adu argumen yang disampaikan Kuasa Hukum Korban, JPU seolah-olah merasa diajarkan dan nggak menerima masukan kita selaku kuasa hukum dan langsung meninggalkan pembicaraan dan masuk ke ruangannya. Lantas Kuasa Hukum Habibah tidak habis akal demi tegaknya keadilan bagi Korban Mafia tanah, sebagaimana Jargonnya kejaksaan Agung yaitu “Berantas Mafia Tanah’ dan bergegas pergi ke halaman depan untuk menghadap Ketua Pengadilan Negeri Karawang untuk melakukan proses yang dianggap kuasa hukum tidak fair play agar disidang berikutnya Agan yang masih mempermainkan Proses Persidangan untuk ditahan diwaktu berikutnya, karena Penahanan ditingkat III adalah kewenangan Hakim Perkara, jadi kuasa hukum menganggap bukan saja JPU tapi Hakim yang memeriksa perkara harus mengetahui fakta sebenarnya. Karena alasan Terdakwa Agan tidak ditahan hanya alasan Objektif dan kenapa alasan Subjektifnya dikesampingkan. Karena pada faktanya Agan masih menguasai sebagian dari Aset Habibah/Saksi Korban.
Tetapi sampainya di pintu ruangan PTSP kuasa hukum Korban dihentikan oleh staf Pengadilan dan meminta tolong untuk tidak mengganggu Ketua Pengadilan yang sedang rapat dan Salah satu staf atas nama Musa yang dikenal baik oleh Habibah dan Kuasa hukumnya menyampaikan coba ngomongkan baik-baik ke Jaksanya.
Atas permintaan tersebut Kuasa Hukum kembali ke depan ruangan Jaksa, akan tetapi Jaksa Dewi menghilang dan tidak terlihat lagi. Atas kekesalan tersebut, munculnya sikap kekecewaan Kuasa Hukum dengan berteriak meminta agar Terdakwa untuk ditahan karna Alasan Subjektif Agan melakukan tindak Pidana. Awalnya biasa-biasa saja, tetapi tiba-tiba muncul oknum Jaksa yang dengan sengaja marah kepada Kuasa Hukum sehingga terpancinglah seluruh staf Pengadilan untuk melakukan tindakan anarkis dengan mencekik dan mendorong Kuasa Hukum Habibah, seolah-olah staf pengadilan menjadi Satuan Pengamanan/SATPAM bahkan seperti Preman Pasar.
Ini jelas kekonyolan atas tindakan mereka sebagai staf yang menyerang pengacara apalagi kekisruhan terjadi disebabkan Oknum Jaksa yang tiba-tiba marah-marah terhadap Kuasa Hukum yang komplain terhadap prrilaku Jaksa yang mengistimewakan Terdakwa Agan.
Dan masih banyak lagi kekonyolan yang terjadi pada proses perkara ini sejak mulai beraada pada tingkat II atau kejaksaaan, salah satunya tidak transparan dan Proses P-21 nya diduga mengalami cacat hukum.
“Nanti kita buktikan di instansi yang berwenang menindak Oknum Jaksa, ” tegas Kuasa Hukum.
“Atas peristiwa ini, kami selaku Kuasa hukum Habibah bersama rekan Muhammad Rusdy Anhsari, S.H. yang juga prihatin terhadap proses penegakkan Hukum Kliennya akan melakukan Upaya Apapun untuk bisa menghadirkan rasa keadilan pada Korban Mafia Tanah Cilamaya, Kabupaten Karawang. Dalam dekat ini akan meminta Perlindungan Hukum kepada Mahkamah Agung dan menindak tegas Para Staf yang melakukan perbuatan tidak terpuji, tambah lagi ada salah satu oknum menghardik Kuasa Hukum dengan kata kata yang tidak pantas (ANJ**G) untuk ditindak serta Melaporkan Oknum Jaksa Perkara, Pada KOMJAK dan JAMWAS yang diduga tidak Profesional. Dan secara public mengadukan persoalan klien kami pada bapak Mahfud MD, Yassona Laoly, Hadi Tjahjanto, Satgas Mafia Tanah, pastinya pada Bapak Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
RE/Red