Pakai Dandes, Rabat Beton Di Desa Kolbano Disinyalir Tak Sesuai RAB

RepublikeXpose – TTS

Diduga tak sesuai RAB, Item Pekerjaan Fisik Rabat Beton di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) NTT, menuai sorotan Informasi yang diterima media ini menyebutkan, pekerjaan Rabat Beton yang dikerjakan tahun ini, berada di wilayah RT.09, RT.10, RT.11/RW.05 Desa Kolbano, dengan jarak kurang lebih 720 meter Desa Kolbano.

Terkait dugaan penyimpangan pekerjaan Rabat Beton tersebut, terletak pada item material Pasir yang digunakan. Bahwa sesuai RAB harusnya menggunakan pasir kali, tetapi fakta ditemukan di lapangan pasir laut yang dipakai dalam pekerjaan tersebut.

Kepala Desa Kolbano ( Kades) Debigus Boimau yang dihubungi tim media ini, Sabtu (29/7/2O23) membenarkan adanya pekerjaan fisik tahun ini dalam pengelolaan dana desa Kolbano.

“Ia, ada pekerjaan rabat beton,” ucapnya.

Dikonfirmasi terkait dugaan material pasir yang digunakan tidak sesuai RAB, Kades membenarkan jika pasir yang digunakan pada pekerjaan rabat beton adalah pasir laut dan itu sesuai dengan RAB.

“Ia Kaka, pasir yang digunakan sesuai RAB,” pungkas Kades Kolbano.

Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Timor Tengah Selatan, Drs. Christian M. Kepada tim media ini mengatakan, dasar pekerjaan tersebut harus berpatokan pada RAB dan tidak dibenarkan untuk bekerja diluar dari RAB.

“Semua aktifitas fisik di Desa harus berpatokan pada RAB yang telah di Asistensi, RAB itu acuan dalam melakukan pekerjaan tersebut. Karena dari RAB tersebut akan menjadi tolak ukur pekerjaan itu berkualitas atau tidak.” ucap Chris Tlonaen.

Christ menerangkan, pekerjaan tersebut harus tepat aturan, tepat waktu dan tepat sasaran sehingga kualitas dari pekerjaan itu baik.

“Untuk itu, terhadap informasi ini, dalam waktu dekat kita akan kirim Tim ke lokasi untuk melihat dan memastikan kondisi ini,” katanya.

Dirinya berharap, masyarakat dan pihak kecamatan serta pendamping desa harus bisa melakukan kontrol terhadap pekerjaan ini. Karena pekerjaan untuk menggunakan uang masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat.

“Jadi intinya tidak dibenarkan pekerjaan fisik di desa dilakukan diluar RAB yang telah dibuat. Hal ini juga diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi teman-teman di desa lain.” harap Kadis PMD. (TIM NTT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *