Hamili Pacarnya Dan Menghindar, Oknum Polisi Di SBD Di Lapor Ke Bippropam Polda NTT

Republikexpose – Kupang

Oknum Polisi, Bripda AABR yang bertugas di Polres Sumba Barat Daya (SBD), Polda NTT, akhirnya dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT, atas dugaan menghamili pacarnya Bunga (Nama samaran, red) dan melahirkan seorang anak, namun yang bersangkutan sudah memiliki Wanita Idaman Lain (WIL) dan juga anak di SBD.

Indikasi pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan AABR terhadap pacarnya ini, telah dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT sesuai bukti laporan korban Nomor LP/25/IV/HUK.12.10/2023/Yanduan tertanggal 13 April 2023.

Terkuaknya ulah Bripda AABR yang diketahui bertugas di Bamin SPKT I Polres SBD ini, dibeberkan sang pacarnya ke media ini usai mengecek perkembangan laporan kasus ini di Propam Polda NTT, Senin (17/7/2O23).

Korban Bunga menuturkan, dirinya bersama AABR telah menjalin hubungan asmara (Pacaran) sejak tahun 2019. Selama menjalin hubungan pacaran, orang tua kedua belah pihak sudah mengetahui. Namun pada bulan September 2022 dirinya diketahui hamil dari hubungan gelap bersama AABR.

“Kami pacaran sejak tahun 2019 dan kedua orang tua sudah mengetahui. pada bulan September 2022 saya ketahuan hamil tapi saya belum jujur kepada orang tua. Saya minta dia (AABR) datang bulan Desember 2022 untuk terus terang dengan orang tua saya, tapi dia menghindar dan kembali ke Sumba” ungkap Bunga.

Dijelaskan Bunga, selanjutnya pada Januari 2023 kedua orang tua AABR datang bertemu dengan orang tua saya, lalu sepakat untuk sidang BP4R (sidang untuk pemberian izin nikah pada anggota Polri) yang rencananya pada bulan Februari 2023.

Begitupun semua berkas, sudah dilengkapi untuk menuju pada tahap BP4R dan pada bulan April 2023 oknum AABR meminta saya ke SBD untuk menandatangani berkas pengajuan nikah.

“Sampai di Sumba baru saya tahu kalau dia (AABR) sudah memiliki anak dengan perempuan lain. Saya akhirnya memilih pulang kembali ke Kupang lalu lapor ke Bidropam Polda NTT,” bebernya. 

Di tempat terpisah Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Yempormase, dikonfirmasi tim media terkait penanganan kasus ini mengatakan, pihaknya sudah memproses laporan kasus ini, termasuk sudah memeriksa oknum polisi AABR.

“Kami sudah proses dan periksa yang bersangkutan,” kata Dominicus.

Hal yang sama juga disampaikan Kabidpropam kepada keluarga korban saat pertemuan di Polda NTT.

“Proses masih terus berjalan dan untuk perkembangan selanjutnya bisa langsung mengecek ke penyidik,” pungkas Dominicus sebagaimana disampaikan Ayah korban. (Wakabiro NTT). (KSWKBI).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *